Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata dalam Perkara Hutang-Piutang (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

SUGIHARTO, ARIF RIZQI (2011) Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata dalam Perkara Hutang-Piutang (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (HALAMAN DEPAN)
02._HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (307kB)
[img]
Preview
PDF (BAB I)
03._BAB_I.pdf

Download (194kB)
[img] PDF (BAB II)
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (245kB)
[img] PDF (BAB III)
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (297kB)
[img] PDF (BAB IV)
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (126kB)
[img]
Preview
PDF (DAFTAR PUSTAKA)
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (81kB)
[img] PDF (LAMPIRAN)
08._LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tujuan dari penulis ini adalah untuk mengetahui kekuatan alat bukti dalam hal pembuktian dalam acara perdata dan permasalahan apa yang timbul serta bagaiman cara mengatasinya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan secara jelas dan memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan alam atau gejala-gejala tertentu yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian cek dan bilyet giro sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan sengketa perdata dengan tidak menutup kemungkinan dalam tahap tertentu juga mengeksplanasikan atau memahami tentang hal yang terkait dengan obyek yang diteliti di Pengadilan Surakarta. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisa data, maka dapat disimpulkan bahwa hakim harus mempertimbangakan alat bukti yang lain dan harus mengikat yaitu alat bukti persangkaan, selama tergugat selaku pihak yang mengeluarkan cek dan bilyet giro tersebut tidak datang dalam persidangan walaupun telah diundang sah menurut ketentuannya, secara diam-diam dapat dikatakan tidak menyangkal dalil pihak lawan tetapi malah menguatkan gugatan penggugat, maka dipersangkakan mempunyai hutang karena telah memberikan cek kosong dan tergugat tidak mempunyai I‟tikad baik. Setelah dibuktikan oleh Penggugat, cek dan Bilyet Giro tersebut ada permasalahan dalam bidang formalitasnya tidak dipenuhi yaitu diantaranya ceknya kosong, tidak ada tanggal dan pembuat cek tidak pernah hadir dalam xi persidangan. Sehingga menyebabkan gugatannya kalah, oleh hakim perrmasalahan tersebut dipermasalahkan dan gugatannya menjadi kalah, tanpa memperhatikan alat bukti yang lain yaitu persangkaan. Cara mengatasi permasalahan tersebut, setelah ceknya kosong, tidak ada tanggal dan pembuat tidak pernah hadir dalam persidangan yaitu diserahkan kepada para pihak.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK C100/2011 - 40
Uncontrolled Keywords: cek, bilyet giro,sengketa perdata, hutang-piutang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 5 not found.
Date Deposited: 06 Dec 2011 06:16
Last Modified: 12 Jan 2012 08:45
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/15807

Actions (login required)

View Item View Item