Mutilasi sebagai Aspek Pemberatan Penjatuhan dalam Perkara Pembunuhan (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 2133/PID.B/2007/PN.Bks)

RADITYATAMA, HANDUNG (2011) Mutilasi sebagai Aspek Pemberatan Penjatuhan dalam Perkara Pembunuhan (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 2133/PID.B/2007/PN.Bks). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
02._Halaman_Depan.pdf

Download (118kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
03._BAB_I.pdf

Download (236kB)
[img] PDF (Bab II)
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (370kB)
[img] PDF (Bab III)
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (436kB)
[img] PDF (Bab IV)
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (57kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (118kB)
[img] PDF (Lampiran)
08._Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

Seiring dengan kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan (iptek), perilaku manusia didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks. Perilaku yang demikian apabila ditinjau dari segi hukum, tentunya ada perilaku yang sesuai dengan norma dan ada yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dari norma. Kejahatan atau tindakan kriminal atau tindak pidana merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” atau pelanggaran terhadap norma-norma yang telah disepakati oleh masyarakat. Perilaku menyimpang merupakan suatu ancaman yang nyata terhadap norma–norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Kejahatan yang terjadi dewasa ini bukan hanya menyangkut kejahatan terhadap harta benda dan kesusilaan saja, akan tetapi kejahatan terhadap nyawa juga semakin meningkat jumlahnya. Kejahatan menghilangkan nyawa orang atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja mempunyai berbagai macam motif kejahatan yang melatar belakanginya serta berbagai cara melakukan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang tersebut. Sekarang ini ada pelaku tindak pidana pembunuhan yang melakukan pembunuhan tidak hanya menghilangkan nyawa dari korban tetapi juga dengan cara memutilasi korbannya. Mutilasi yaitu proses atau tindakan memotong-motong biasanya dilakukan terhadap tubuh manusia atau hewan. Mutilasi dalam pemahaman kaitannya dengan dunia kejahatan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan dan menyamarkan motif dari perkara pembunuhan. Kejahatan terhadap nyawa berupa pembunuhan merupakan bagian dari suatu peristiwa pidana yang harus disikapi dengan penegakan hukum berdasarkan hukum pidana. Dalam KUHP atau perundang-undangan yang ada di Indonesia, memang tidak ada yang mengatur mengenai tindak pidana mutilasi, walaupun kenyataannya mutilasi tersebut bukan pertama kalinya terjadi. Mutilasi tersebut dianggap tidak jauh berbeda dengan pembunuhan biasa. Pembahasan hanya mengenai kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan biasa maupun pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan mutilasi dapat diartikan sebagai tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok yang diatur dalam Pasal 338 KUHP sedangkan mutilasai dapat diartikan sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dan mutilasi tersebut dijadikan sebagai dasar pemberatan pidana dalam penjatuhan pidana.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK C100/2011 - 42
Uncontrolled Keywords: tindak pidana pembunuhan, mutilasi, hukum pidana, aspek pemberatan pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 05 Dec 2011 09:47
Last Modified: 12 Jan 2012 08:50
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/15774

Actions (login required)

View Item View Item