UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PENGRAJIN KERIS (Studi Pada Pengrajin Keris Desa Karangturi Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar)

MAHARDIKA W.A, HENRY (2011) UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PENGRAJIN KERIS (Studi Pada Pengrajin Keris Desa Karangturi Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar). Skripsi thesis, Univerversitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (52kB)
[img]
Preview
PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf

Download (57kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (694kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (8kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia khususnya bagi pengrajin keris, dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan atau dokumentasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif kemudian disimpulkan menggunakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum hak kekayaan intelektual khususnya bagi pengrajin keris, dibagi menjadi dua yaitu : Perlindungan Preventif dan Pengakuan Unesco. Perlindungan Preventif terdapat dalam Undang- undang Nomor 19 Tahun 2002 Paal 10. Sedang mengenai pengakuan Unesco terhadap kerajinan keris ini diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk berpartipasi aktif melestarikan kerajinan keris sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Dipilihnya Negara Indonesia sebagai pemegang hak cipta atas kerajinan keris sebagai budaya asli bangsa Indonesia karena Indonesia memiliki berbagai pengrajin keris yang tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki berbagai muesum keris yang manggambarkan bahwa kerajinan keris sudah dimiliki oleh rakyat Indonesia dan diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang bangsa Indonesia. Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah : a) Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal; b) Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah; c) Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: hukum hak kekayaan intelektual , perlindungan bagi kesenian tradisional ,pembajakkan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs Esti Handayani
Date Deposited: 19 Sep 2011 09:48
Last Modified: 09 Oct 2018 04:48
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/14476

Actions (login required)

View Item View Item