PELAKSANAAN PENANGGUNGAN ( BORGTOCHT ) DALAM PERJANJIAN KREDIT ( Studi Kasus di PD. BPR GUNA DAYA Kabupaten Boyolali )

AMIN, ADITYA ROIS (2011) PELAKSANAAN PENANGGUNGAN ( BORGTOCHT ) DALAM PERJANJIAN KREDIT ( Studi Kasus di PD. BPR GUNA DAYA Kabupaten Boyolali ). Skripsi thesis, Univerversitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
02._Halaman_Depan.pdf

Download (373kB)
[img]
Preview
PDF (Bab 1)
03._BAB_I.pdf

Download (237kB)
[img] PDF (BabII)
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] PDF (Ba III)
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (343kB)
[img] PDF (Bab IV)
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (163kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (168kB)
[img] PDF (Lampiran)
08._Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)

Abstract

Jaminan penanggungan (borgtocht) merupakan salah satu jenis jaminan yang telah termaktub dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Pada intinya jaminan penanggungan merupakan adanya pihak ketiga yang setuju untuk kepentingan si berhutang megikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berpiutang, apabila si berhutang sendiri tidak mampu memenuhi kewajibannya. Sehingga dalam penulisan skripsi ini penulis ingin mengetahui sejauh mana jaminan penanggungan ini dilaksanakan dalam perjanjian kredit. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana dipaparkan antara pelaksanaan di lapangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode ini dilakukan dengan cara wawancara, penelitian kepustakaan bersumber pada buku dan kaidah hukum yang berlaku, serta dokumen yang ada di PD. BPR GUNA DAYA Kabupaten Boyolali. Jaminan penanggungan (borgtocht) masih diberlakukan di PD. BPR GUNA DAYA Kabupaten Boyolali. Namun keberadaan jaminan penanggungan (borgtocht) tersebut hanyalah sebagai jaminan tambahan atau pelengkap saja. Pihak bank menilai bahwa jaminan penanggungan (borgtocht) kurang memiliki kepastian hukum,. sehingga dalam pengajuan kredit tetap harus ada jaminan pokok berupa benda.. Namun demikian PD. BPR GUNA DAYA Kabupaten Boyolali berdasar pada KUHPerdata tetap melaksanakan jaminan penanggungan (borgtocht) dengan membuat perjanjian penanggungan bagi penanggung. Jaminan penanggungan (borgtocht) ini dapat sebagai sarana pelindung terhadap debitur apabila terjadi wanprestasi maka bank tidak serta merta melakukan eksekusi benda jaminan melainkan menagih si penanggung hutang tersebut. Perjanjian penanggungan akan berakhir jika perjanjian hutang telah berakhir.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jaminan penanggungan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs Esti Handayani
Date Deposited: 12 Sep 2011 03:07
Last Modified: 12 Sep 2011 03:07
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/14334

Actions (login required)

View Item View Item