TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET DITINJAU MENURUT UU NOMOR 11 TAHUN 2008 MENGENAI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

REHANTIKTA, YENDHY (2011) TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET DITINJAU MENURUT UU NOMOR 11 TAHUN 2008 MENGENAI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
02._Halaman_Depan.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF
03._BAB_I.pdf

Download (96kB)
[img] PDF
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)
[img] PDF
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (296kB)
[img] PDF
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[img]
Preview
PDF
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (74kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keabsahan jual beli melalui internet dilihat dari segi hukum perjanjian, problem/ masalah yang dihadapi pembeli dalam jual beli melalui internet, tanggung jawab para pihak dalam jual beli melalui internet, dan cara pembuktian dalam jual beloi melalui internet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode pendekatan sosiolegal yaitu dengan menganalisa berbagai peraturan dan juga menganalisa berbagai temuan dilapangan. Sumber data diperoleh dari data sekunder berupa literatur, peraturan perundang-undangan, data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan kepada narasumber yang pernah melakukan transaksi jual beli melalui internet.data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perikatan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Hal ini dikarena syarat kecakapan untuk mengadakan perikatan termasuk dalam syarat subyektif yang berarti meskipun syarat kecakapan tidak terpenuhi, kontrak dalam e-commerce yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tetap sah, namun berakibat terhadap kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak. Problem-problem yang dihadapi pembeli yaitu terjadi keterlambatan pengiriman barang,barang yang dikirim tidak sesuai atau terjadi cacat pada barang, dan juga barang tidak dikirim pada pembeli, Penjual bertanggung jawab atas produk atau jasa yang telah diiklankannya di Internet serta bertanggung jawab atas pengiriman barang atau jasa yang telah dipesan oleh pembeli atas produk dan jasanya. Sedangkan pembeli bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa yang dibelinya. Berdasarkan sistem pembuktian hukum perdata yang masih menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari : bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah (Pasal 1866 BW atau 164 HIR). UUITE menambahkan dengan bukti elektronik (Pasal 5, 6, dan 7).

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Transaksi jual beli, internet, UU No 11 Tahun 2008, Informasi, Transaksi elektronik
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Ken Retno Yuniwati
Date Deposited: 25 Aug 2011 06:19
Last Modified: 25 Aug 2011 06:19
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/14267

Actions (login required)

View Item View Item