PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG DAN PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA

PERMATASARI, INTAN (2011) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG DAN PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
b__Halaman_Depan.pdf

Download (41kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
c__Bab_I.pdf

Download (39kB)
[img] PDF (Bab II)
d__Bab_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[img] PDF (Bab III)
e__Bab_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (175kB)
[img] PDF (Bab IV)
f__Bab_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
g__Daftar_Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan pengenai penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11Yogyakarta, pelaksanaan hukuman administrasi/hukum disiplin terhadap pelanggar tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI serta hanbatan dan permasalahan dalam penyelesaian perkara perzinahan. Penelitian ini termasuk jenis penelitain hokum empiris yang bersifat deskriptf. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang utama, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebh dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang digunakanbersifat kulitatif. Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa perkara pidana perzinahan di Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11Yogyakarta pada dasanya dapat dituntut ababila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan karena perzinahan merupakan delik aduan yaitu Pasal 284 KUHP. Bagi prajutit TNI yang melakukan perzinahan berlaku ketentuan tersebut. Dalam persidangan perkara perzinahan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terdakwa yang telah melanggar ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP oleh hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11Yogyakarta dijatuhi pidana penjara selama ( Semarang selama empat bulan dan Yogyakarta selama enam bulan dan dipecat dari dinas militer. Dalam hal pelaaaaaaaaaaksanaan sanksi disiplin/administrasi bagi pelanggar yang telah melakukan tindak pidana perzinahan. Bahwa terpidana di samping dikenakan sanksi pidana penjara juga diproses pemecatan atau sanksi lainnya. Hambatan atau permasalahan penyelesaian perkara perzinahan apabila pena=gadu tidak hadir dipersidangan selama dua kali tanpa keterangan yang sah.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: tindak pidana, perzinahan, Pengadilan Militer
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 19 May 2011 08:43
Last Modified: 09 Oct 2018 07:34
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/12478

Actions (login required)

View Item View Item