PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)

BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI (2010) PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HAL_DEPAN.pdf

Download (277kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_1.pdf

Download (69kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (198kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (46kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (5kB)
[img] PDF (Lampiran)
CATATAN_LAPANGAN_WAWANCARA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (24kB)

Abstract

Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desain itu sendiri. Desain industri tidak bisa terlepas dari kerja cipta manusia yang pengaturannya secara tegas melalui ketentuan hak cipta hal ini dapat kita lihat desain industriitu yang tidak terlepas dari langkah membentuk dan menggambar model. Selain bersinggungan dengan hak cipta, desain industri inipun dapat bersinggungan dengan hak milik intelektual lainnya misalnya hak paten maupun hak merek. Hal itu karena melihat bentuknya ini serta penerapannya di bidang industri dan perdagangan, maka desain industri tidak akan terlepas dari perhatian aturan hak cipta, hak paten dan hak merek. Pengertian dari desain industri sendiri secara umum adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri, namun menurut penjelasan Pasal 1 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 desain industri diartikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Unsur yang menjadi ciri dari hak desain industri adalah cenderung ciptaan itu berkaitan dengan estetika produk aspek kemudahan atau kenyamanan dalam penggunaan produk yang dihasilkan sehingga memberikan sumbangan yang berarti untuk kesuksesan pemasaran barang tersebut. Sebuah rancangan suatu desain industri harus sesuatu yang baru dan asli dan dapat diproduksi secara missal melalui industri. Si pemegang hak desain industri mempunyai suatu hak monopoli artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat apa yang telah didaftarkannya Pelanggaran terhadap hak desain industri dengan sengaja merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap desain bisa dapat diancam dengan pidana penjara. Pengaturan ketentuan pidana dalam hukum desain industri selain menyangkut pelanggaran terhadap hak pemegang desain industri atau pemegang lisensi, juga harus diatur mengenai pelanggaran terhadap kewajiban menjaga serta menyimpan kerahasiaan desain industri dan seluruh dokumen permintaan pendaftaran desain industri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dipidana dengan pidana penjara. Bentuk-bentuk pelangaran yang sering terjadi tentang pelanggaran desain industri ini antara lain meliputi tentang banyaknya barang jiplakan yang beredar di pasaran dan penyalahgunaan lisensi dari pemegang hak desain industri oleh penerima lisensi

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 18 May 2011 09:18
Last Modified: 18 May 2011 09:18
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/12447

Actions (login required)

View Item View Item