PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 KARYAWAN TETAP DENGAN PENERAPAN METODE GROSS-UP PADA PT ”X” DI MAKASSAR

KARTINI , WIDIYA (2011) PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 KARYAWAN TETAP DENGAN PENERAPAN METODE GROSS-UP PADA PT ”X” DI MAKASSAR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
Halaman_Depan.pdf

Download (463kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (18kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (64kB)
[img] PDF (Bab V)
BAB_V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (8kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dengan penerapan metode Gross-up yang akan menguntungkan bagi perusahaan. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terdapat tiga (3) macam metode pemotongan pajak PPh Pasal 21 yaitu: Net method, Goss method, dan Gross-up method. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif penerapan atau aplikasi suatu metode dengan melakukan studi kasus pada PT. ”X” di Makassar. Penelitian dilakukan terbatas hanya pada gaji karyawan tetap saja. Melalui penelitian ini diperoleh hasil bahwa dengan menggunkan metode Gross-up akan menguntungkan bagi perusahaan, dengan cara memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar biaya PPh Pasal 21 yang dibayarkan. Jika perusahaan melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Net method, maka perusahaan akan menanggung pajak karyawannya sebesar Rp 49.449.000,- Biaya PPh Pasal 21 tersebut yang ditanggung perusahaan merupakan non-deductible expense. Dengan demikian, apabila perusahaan menerapakan penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode Gross-up, maka akan diperoleh biaya PPh Pasal 21 yang harus dibayar sebesar Rp 53.669.000,- dan Biaya PPh Pasal 21 tersebut yang ditanggung perusahaan merupakan deductible expense. Sedangkan bagi karyawan, penghasilan yang diterima tidak berkurang sehingga kesejahteraan karyawan meningkat.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penghitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap Dengan Penerapan Metode Gross-up.
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 05 May 2011 03:57
Last Modified: 05 May 2011 03:57
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/12115

Actions (login required)

View Item View Item