Advokasi Hukum Dan Putusan Hakim Berbasis Transendental : Studi tentang Advokasi Hukum dan Putusan Hakim Berbasis Transendental Sengketa Pembangunan Pabrik Semen di Kabupaten Rembang

Utomo, Hery Dwi and , Prof. Dr. Absori, S.H.,M.Hum and , Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H.,M.Hum and , Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H.,M.Hum (2023) Advokasi Hukum Dan Putusan Hakim Berbasis Transendental : Studi tentang Advokasi Hukum dan Putusan Hakim Berbasis Transendental Sengketa Pembangunan Pabrik Semen di Kabupaten Rembang. Disertasi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Ringkasan Disertasi)
RINGKASAN DISERTASI.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pembangunan pabrik semen di wilayah pegunungan Kendeng Rembang oleh PT Semen Gresik Tbk mendapatkan perlawanan dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang bersama-sama dengan WALHI dan LBH Semarang. Mereka melakukan Advokasi Hukum dengan berdemonstasi dan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan TUN untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang memberikan ijin kepada PT. Semen Gresik Tbk untuk melakukan penambangan batu kapur di kawasan lindung geologi Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Pegunungan Kendeng Utara Rembang. Melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 99 PK/TUN/2016, akhirnya Gubernur Jawa Tengah dihukum untuk mencabut SK Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana advokasi hukum dalam sengketa pembangunan pabrik semen Rembang yang berbasis transendental serta bagaimana putusan hakim berbasis transendental dalam sengketa pembangunan pabrik semen Rembang. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis filosofis yang deskriptif dengan pendekatan hermeneutik. Metode pengumpulan data adalah melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis filosofis dengan metode hermeneutik. Hasil penelitian ini menemukan bahwa advokasi hukum dalam sengketa pembangunan pabrik semen Rembang ditempuh melalui advokasi hukum non- litigasi berupa demonstrasi dan advokasi hukum litigasi dengan mengajukan gugatan di Pengadilan TUN tingkat pertama sampai dengan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 99 PK/TUN/2016 merupakan putusan hakim berbasis transendental yang ditunjukkan dengan terdapatnya aspek transendental dalam pertimbangan hukum putusan yang berbunyi “kewajiban layaknya manusia dalam fungsinya sebagai khalifah di muka bumi yang wajib menjaga alam semesta”

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Advokasi Hukum, Putusan Hakim, Transendental
Subjects: K Law > KI Hukum Indonesia
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Program Doktor (S3) Ilmu Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 18 Jul 2023 05:14
Last Modified: 18 Jul 2023 05:14
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/113730

Actions (login required)

View Item View Item