PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU DI PT. TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI SURAKARTA

UMARUDIN , UMARUDIN (2010) PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU DI PT. TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100040062.pdf

Download (153kB)
[img] PDF
C100040062.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (699kB)

Abstract

Penulisan hukum yang berjudul Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Di Pt. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri yang bertujuan Untuk mendeskripsikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Tiga Serangkai Surakarta. Untuk mendeskripsikan alasan majikan mengikat buruhnya dengan perjanjian kerja waktu tertentu.Untuk membandingkan perjanjian kerja penuh dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu. Penulisan hukum ini termasuk penelitian penelitian deskriptif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan tehnik kepustakaan dan lapangan yang terbagi menjadi tehnik pengamatan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diperoleh penjelasan bahwa Pelaksanan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Buruh dengan Sistem Pemberian Upah di PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Surakarta. Penerapan asas kebebasan berkontrak di PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Surakarta sebagian isi perjanjian untuk waktu tertentu tersebut dapat merugikan pihak buruh atau karyawan karena sebagian dari isi perjanjian tersebut mewajibkan buruh untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Alasan Majikan Mengikatkan diri dengan Buruh, terdapat beberapa alasan-alasan PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Surakarta untuk mengikat buruh dengan perjanjian kerja antara lain: Apabila pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh pekerja tetap, dan pekerja tidak mempunyai pekerjaan lagi, perusahaan tetap harus memberikan: ASTEK; Tunjangan; Cuti 12 hari; dan Upah 1 (satu) bulan penuh. Alasan manajemen PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Surakarta mengikat tenaga kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu karena pekerjaan yang berlangsung di PT. Paloma Sukoharjo menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Perbandingan perjanjian kerja penuh dengan perjanjian kerja waktu tertentu: Apabila perjanjian kerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling lama 3 (tiga) tahun serta fasilitas kesejahteraan yang didapatkan karyawan sangat kurang antara lain: karywan tidak mendapatkan astek, tidak mendapatkan tunjangan, waktu cuti 4 (hari) kerja, upah dihitung harian. Tetapi di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. Sedangkan perjanjian kerja untuk tidak tertentu dilaksanakan untuk waktu yang relatif lebih lama serta fasilitas kesejahteraan karyawan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: mendapat ASTEK, mendapat tunjangan, waktu cuti 12 (dua belas) hari kerja upah dihitung harian di dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ini mensyaratkan adanya masa percobaan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK, PERJANJIAN KERJA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 19 Jan 2011 08:58
Last Modified: 19 Jan 2011 08:58
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/9884

Actions (login required)

View Item View Item