PERANAN HAKIM DAN PARA PIHAK DALAM USAHA UNTUK MEMPERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLATEN

Nugrahani, Eriana (2008) PERANAN HAKIM DAN PARA PIHAK DALAM USAHA UNTUK MEMPERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLATEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030203.pdf

Download (69kB)
[img] PDF
C100030203.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui sampai sejauh mana peranan Hakim dan para Pihak dalam usaha mempercepat penyelesaian perkara Perdata di Pengadilan Negeri, 2. Untuk mengetahui dan berusaha menelaah faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris.Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian Deskriptif. Penelitian Deskriptif adalah dimaksudkan untuk memperoleh data yang lengkap dengan memberikan gambaran tentang keadaan subyek atau obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Sumber Data a. Data Primer Data ini diperoleh secara langsung dari lapangan untuk memperoleh penjelasan mengenai Obyek Penelitian, b. Data Sekunder berupa keterangan atas fakta yang diperoleh secara tidak langsung tetapi diperoleh melalui Study Pustaka, literature, Peraturan Perundang -undangan, karya ilmiah dan sumber tertulis lainnya. Metode Pengumpulan Data: a. Penelitian Kepustakaan, Penelitian Lapangan: Wawancara (Interview) adalah metode pengumpulan data dengan jalan mengadakan Tanya jawab secara langsung pada pihak yang bersangkutan, Observasi Teknik pengumpulan data dengan cara meneliti dan mengamati secara langsung yang diteliti. Data yang diperoleh dianalisa dengan metode analisa Deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh akan digambarkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Adapun kesimpulannya, adalah sebagai berikut :Bahwa dengan hadirnya Hakim dalam persidangan dan Hakim menepati jadwal sidang yang telah ditentukan dapat mempercepat penyelesaian perkara Perdata.Bahwa Hakim didalam membawa kepada penyelesaian perkara yang cepat harus bertindak tegas dan bijaksana yaitu dengan memberitahukan aturan permainan yang berlaku serta menghimbau para pihak dan instansi lain yang terkait untuk membantu penyelesaian perkara.Bahwa dengan pemeriksaan Hakim tunggal dan mempercepat penetapan hari sidang serta mempercepat penundaan sidang dapat mempercepat penyelesaian perkara Perdata.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: hakim, perkara perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 05 Feb 2009 04:04
Last Modified: 18 Feb 2011 04:14
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/884

Actions (login required)

View Item View Item