Pratiwi, Hana Indah (2008) PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
F100030144.pdf Download (86kB) |
|
PDF
F100030144.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pengambilan keputusan sangat diperlukan oleh hakim dalam menentukan putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Hakim harus dapat mengolah dan memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan dalam hal ini bukti- bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta tuntutan jaksa maupun muatan psikologis. Keputusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif. Meskipun sistem hukum terkadang tidak dapat mencapai keadilan yang sempurna, namun hakim harus dapat menetapkan keputusan yang mendekati keadilan. Di negara demokrasi, yang terpenting perselisihan diatasi dengan cara yang tampak adil dan mendukung stabilitas sosial. Pada kenyataannya ada saja yang mungkin tidak setuju dengan keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan, namun masyarakat harus percaya pada keadilan sistem hukum secara keseluruhan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan hakim dalam perkara pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi suatu keputusan pengadilan. Pertanyaan penelitian pada penelitian ini adalah bagaimana proses pengambilan keputusan seorang hakim dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan seorang hakim. Fokus gejala dalam penelitian ini adalah mengenai proses pengambilan keputusan hakim. Subjek dalam penelitian ini adalah empat orang hakim pengadilan negeri kota mungkid yang telah memenuhi karakteristik penelitian. Metode yang digunakan metode penelitian kualitatif, alat pengumpulan data menggunakan metode observasi dan interview serta biodata diri. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil, proses pengambilan keputusan hakim (putusan) perkara pidana harus berdasarkan Hukum Acara Pidana. Proses pemikiran hakim melalui tahap intelegensia, tahap desain dan tahap pemilihan. Faktor yang dapat mempengaruhi suatu putusan adalah faktor internal diantaranya usia, keterampilan berkomunikasi, pengetahuan hakim, ketajaman intuisi, intelegensi, kemampuan mengungkap fakta, ketangkasan mengungkap fakta, menguasai norma hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, keluarga, korban dan terdakwa, ketajaman mengaitkan fakta dan norma dan pengalaman. Faktor eksternal berupa tekanan sosial seperti tekanan dari pejabat, diberi uang, akan ditembak, pendidikan, pelatihan, hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor lain yang berpengaruh yaitu faktor religiusitas, alat bukti, keyakinan, undangundang, fakta, rasa keadilan serta disparitas putusan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | proses pengambilan keputusan, hakim, perkara pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Psikologi > Psikologi |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 23 Jan 2009 03:42 |
Last Modified: | 24 Feb 2011 04:40 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/833 |
Actions (login required)
View Item |