Cahyo, Rendy Nur (2010) STUDI TENTANG TUSSENKOMST DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .
|
PDF
C100990146.pdf Download (65kB) |
|
PDF
C100990146.pdf Restricted to Repository staff only Download (537kB) |
Abstract
Tujuan Penelitian, 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Tussenkomst dalam pemeriksaan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surakarta., 2) Untuk mengetahui akibat hukum pelaksanaan Tussenkomst dalam pemeriksaan sengketa perdata., 3) Untuk megetahui hambatan - hambatan apakah yang akan timbul dari pelaksanaan Tussenkomst dalam pemeriksaan sengketa perdata dan cara penyelesaiannya. Kasus tussenkomst yang penulis peroleh merupakan sample dari kasus tusenkomst yang ada di Pengadlan Negeri Surakarta untuk diteliti mengenai bagaimana pelaksanaan tussenkomst dalam pemeriksaan sengketa perata dan akibat hukum yang timbul dari ussenkomst. Kasus perdata yang diambil mengenai hutang piutang. Pelaksanaan Tussenkomst dalam pemeriksaan sengketa perdata: a) Tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu sengketa perdata yang sedang dalam proses, atas inisiatif sendiri melawan kedua belah pihak guna membela kepentinganya sendiri; b) Sebagai syarat Tussenkomst diantaranya pihak ketiga yang ikut dalam proses harus mempunyai hak, kepentingan yang dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerugian dan kehilangan haknya sendiri dan harus ada hubungan dengan pokok sengketa. Akibat hukum pelaksanaan Tussenkomst. a) Menghentikan pemeriksaan pokok sengketa dan merubah prosedur pemeriksaan menjadi tiga pihak. Disini terdapat dua gugatan yang harus diperiksa dan diputuskan. b) Tussenkomst dapat mempengaruhi putusan akhir dimana didalamnya terkandung putusan tentang intervensi dalam pokok perkara. c) Dengan diajukan gugatan insidentil maka dapat berakibat ditolak atau dikabulkannya dalam suatu putusan sela atau dengan penetapan yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Hambatan – hambatan pelaksanaan Tussenkomst dalam pemeriksaan sengketa perdata dan cara penyelesaiannya. a) Masuknya intervenient memperpanjang waktu pemeriksaan pokok sengketa yaitu dengan pemeriksaan tiga arah dimana para pihak mendapat kesempatan yang sama b) Ketidakhadiran penggugat inltervenient di persidangan menimbulkan ketidakpuasan pihak intervenient secara moril karena dia bermaksud ikut serta untuk melawan kedua belah pihak dalam hal membela kepentingannya.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tussenkomst, pemeriksaan sengketa, pengadilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Users 1504 not found. |
Date Deposited: | 29 Jun 2010 05:59 |
Last Modified: | 21 Nov 2019 03:36 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7877 |
Actions (login required)
View Item |