Cahyono, Hengky Heri Nur (2010) KARAKTERISTIK PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SRAGEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .
|
PDF
C100060120.pdf Download (226kB) |
|
PDF
C100060120.pdf Restricted to Repository staff only Download (820kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik pemberian remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen, Proses pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen, Penulisan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Berkaitan dengan jenis penelitian yang dimaksud di atas maka penelitian ini akan mendiskripsikan tentang karakteristik pemberian remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen dan proses pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen. Lokasi penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yakni dengan wawancara, kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa Karakteristik pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen, terdapat beberapa macam, yaitu: remisi umum remisi khusus (remisi khusus tertunda dan remisi khusus bersyarat), remisi tambahan, remisi dasa warsa. Proses pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen dan Proses pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen diawali dengan pencatatan daftar usulan blanko atau formulir remisi yang selanjutnya dilampiri dengan surat keterangan berkelakuan baik. Selanjutnya Daftar usulan remisi tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wlayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Dalam hal pemberian remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kantor Wilayah, Penetapan pemberian remisi tersebut dilaksanakan dengan keputusan kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri. Segera setelah mengeluarkan penetapan pemberian remisi maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyampaikan laporannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor: M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Penulis menyadari keterbatasan kemampuan yang penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KARAKTERISTIK PEMBERIAN REMISI, , |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Users 1504 not found. |
Date Deposited: | 29 Jun 2010 05:18 |
Last Modified: | 21 Nov 2019 03:24 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7868 |
Actions (login required)
View Item |