POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT. SARANA SURAKARTA VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHA SERTA PERLINDUNGAN DALAM PEMBERIAN MODAL VENTURA (Studi di PT. Sarana Surakarta Ventura)

NURCAHYO, EDY (2010) POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT. SARANA SURAKARTA VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHA SERTA PERLINDUNGAN DALAM PEMBERIAN MODAL VENTURA (Studi di PT. Sarana Surakarta Ventura). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100050048.pdf

Download (200kB)
[img] PDF
C100050048.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Latar belakang dari penulisan hukum ini adalah adanya perbedaan bentuk badan usaha pada PPU akan berpengaruh pada pola hubungan hukum antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha, karena masing-masing PPU memiliki karakteristik yang berbeda, yang menjadi masalah adalah ketika hubungan hukum antara keduanya menjadikan Perusahaan Modal Ventura tidak sesuai dengan asumsi teoritis bahwa Perusahaan Modal Ventura merupakan parter dari pasangan usaha. Modal Ventura seharusnya terkonstruksi sebagai sebagai lembaga penyertaan modal, sebagaimana sekutu dalam persekutuan firma, persekutuan komanditer, atau pemegang saham pada perseroan terbatas. Apakah konstruksi hubungan hukum yang demikian terjadi di PT. Sarana Surakarta Ventura? Tujuan dari penulisan hukum ini, untuk mendeskripsikan pola-pola hubungan hukum penyaluran modal ventura yang terjadi antara PT. Sarana Surakarta Ventura dengan perusahaan pasangan usahanya dan untuk mendeskripsikan perlindungan yang diberikan terhadap perusahaan pasangan usaha yang terlibat dalam pemberian modal ventura yang disalurkan oleh PT. Sarana Surakarta Ventura. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan doktrinal, data yang digunakan adalah data skunder dan data primer. Metode pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan metode analisisnya menggunakan metode normative kualitatif. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa pola hubungan hukum yang terjadi antara PT. Sarana Surakarta Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usahanya terkonstruksi sebagai perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan dan bukannya modal ventura, karena dalam pola hubungan hukum antara PT. Sarana Surakarta Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha lebih mendasarkan pada Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Pasal 1754 KUHPerdata dan Pasal 1 butir (7) PP No. 10 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dari pada Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 013/1988. Saran-saran yang diajukan oleh penulis adalah seharusnya pola perjanjian antara PT. Sarana Surakarta Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha terkonstruksi sebagai perjanjian modal ventura yaitu berupa penyertaan modal dan pembinaan yang kemudian diakhiri dengan divestasi dan tanpa penarikan jaminan dari perusahaan pasangan usaha yang dibiayai.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2010 09:07
Last Modified: 14 Nov 2010 23:44
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7837

Actions (login required)

View Item View Item