PENTINGNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF DALAM MENGHINDARI TIMBULNYA SENGKETA (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juwiring Klaten)

RAHMAWATI, YENI (2010) PENTINGNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF DALAM MENGHINDARI TIMBULNYA SENGKETA (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juwiring Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100050033.pdf

Download (64kB)
[img] PDF
C100050033.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (353kB)

Abstract

Kepemilikan sertifikat tanah wakaf adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang mewakafkan tanah miliknya, sebagai seorang warga harus tahu bagaimana harus hidup di negara hukum, dimana semua yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis. Negara kita adalah negara hukum yang mana setiap masyarakat harus bisa dan sadar akan hukum yang sudah berlaku di negara kita. Khususnya untuk masyarakat kecamatan juwiring mereka yang mempunyai tanah wakaf masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf karena kurangnya kesadaran hukum dan tingkat egoisme yang tinggi, Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang yang berlaku. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa dengan mempunyai tingkat kesadaran hukum yang tinggi mengenai persertifikatan tanah wakaf di KUA kecamatan Juwiring Klaten akan membantu mengurangi potensi konflik atau sengketa yang berkepanjangan antar pihak yang terkait dengan wakaf. Rencana analisis data yang penulis gunakan yaitu pertama kali mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan perwakafan dan persetifikatan tanah di KUA kecamatan Juwiring Klaten apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian mengetahui bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap persertifikatan tanah wakaf yang mungkin masih terdapat beberapa pewakaf yang tidak melakukan persertifikatan tanah wakaf. Selanjutnya mengetahui bagaimana upaya untuk menyelesaikan konflik atau sengketa jika terjadi suatu permasalahan antara pihak yang terkait dengan wakaf. Kesimpulan dari hasil penelitian yang didapat adalah Dengan mempunyai tingkat kesadaran hukum yang tinggi terhadap persertifikatan tanah wakaf maka dapat diakui bahwa hukum itu benar-benar berwibawa, jika tingkat kesadaran hukumnya tinggi maka kepatuhan untuk mensertifikatkan tanahnya juga tinggi. Hal seperti inilah yang harus kita sadari, jangan sampai kita buta akan arti hukum hanya karena kenyamanan semata.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: KESADARAN HUKUM MASYARAKAT, PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2010 09:01
Last Modified: 14 Nov 2010 23:45
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7836

Actions (login required)

View Item View Item