PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA)

PURNOMO, DAVID SETYA (2010) PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100050009.pdf

Download (169kB)
[img] PDF
C100050009.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (655kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara penodaan agama di Surakarta yang dilakukan oleh hakim, dari penyelesaian perkara penodaan agama di Surakarta. Berbagai pertimbangan yang dilakukan hakim dalam pemeriksaan dan tindak pidana penodaan agama atau penyelesaiannya dan memutuskan perkara tindak pidana penodaan agama di Surakarta. Kendala yang dihadapi hakim dalam memutus perkara tindak pidana penodaan agama di Surakarta. Penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, dikatan demikian karena dalam penelitian ini mengkaji konsep normatif yuridis implementasi atau pelaksanaan putusan hakim terhadap tindak pidana penodaan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaanya. Data yang digunakan adalah data primer dan sekundar. Data primer yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara atau daftar pertanyaan, sedangkan data sekunder deperoleh melalui penelitian kepustakaan. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta, Subjek penelitian meliputi narasumber yaitu Tokoh agama, Pengurus ormas majelis mujahidin Indonesia, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara normatif sementara kesimpulan ditarik melalui metode deduktif. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta adalah meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan terhadap putusan suatu perkara. Pertimbangan hakim di dalam pemeriksaan dan memutuskan tindak pidana penodaan agama hakim dapat ditinjau dari berbagai pertimbangan, antara lain; a). Pertimbangan mengeni fakta yuridis, b). Pertimbangan hakim mengenai hukumnya, c). Pertimbangan hakim mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan tindak pidana penodaan agama, Putusan terhadap perbuatan kejahatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2010 08:39
Last Modified: 14 Nov 2010 23:51
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7825

Actions (login required)

View Item View Item