SOERYONO, SEPTIAN ANDY (2010) PERJANJIAN KREDIT ANTARA PENGUSAHA KECIL MENENGAH DENGAN SWAMITRA PRIMKOPTI ( PRIMER KOPERASI TAHU TEMPE INDONESIA ) DI KABUPATEN KARANGANYAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .
|
PDF
C100040177.pdf Download (53kB) |
|
PDF
C100040177.pdf Restricted to Repository staff only Download (284kB) |
Abstract
Pembiayaan merupakan salah satu faktor yang menetukan bagi pelaksanaan pembangunan nasional. Pembiayaan pembangunan berasal dari sumber antara lain dari kredit yang disalurkan baik oleh pemerintah maupun swasta. Kredit bank pada dasarnya merupakan perputaran dana dari masyarakat kemudian di kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dalam pemberian kredit tidak hanya bank yang dapat melakukan tetapi badan usaha lainya dapat melakukan penyaluran kredit tersebut. Bank Bukopin sebagai salah satu lembaga perbankan di Indonesia sekarang ini berusaha untuk memfasilitasi Koperasi, dengan mengembangkan suatu lembaga Mikro Banking Bisnis yang di sebut Swamitra, dengan adanya Swamitra ini yang berlatar belakang sebuah konsep terobosan dari Bank Bukopin, yang memungkinkan Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro mengatasi masalah kelangkaan modal, kepercayaan dan manajemen melalui kerjasama Kemitraan dengan Bank Bukopin yang menggunakan teknologi mutakhir untuk menjamin pelayanan yang professional serta jaringan pelayanan yang terpadu Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pengusaha Kecil Menengah Dengan Swamitra Primkopti di Kabupaten Karanganyar Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, Cara Penyelesiaan Yang di Lakukan Oleh Swamitra Primkopti Di Dalam Pelaksanan Perjanjian Kredit Dengan Pengusaha Kecil Menengah di Kabupaten Karanganyar Bila Terjadi Wanprestas, Hambatan Yang Dihadapi Oleh Swamitra Primkopti Di Dalam Pelaksanan Perjanjian Kredit Dengan Pengusaha Kecil Menengah di Kabupaten Karanganyar. Tehnik pengumpulan yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode dokumentasi,observasi, dan wawancara. Tugas akhir ini mengambil lokasi di Swamitra Primkopti Kabupaten Karanganyar Dalam pelaksanaan perjanjian kredit Pengusaha Kecil Menengah Dengan Swamitra Primkopti di Kabupaten Karanganyar Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi. Prakteknya di minta memberikan representations, warranties dan covenants. Yang dimaksud representations adalah keterangan-keterangan yang di berikan oleh debitur guna pemprosesan pemberian kredit, warranties adalah suatu janji misalnya janji bahwa si debitur akan melindungi kekayaan perusahaanya atau aset yang telah dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit tersebut, sedangkan covenants adalah janji untuk tidak melakukan sesuatu, misalnya janji si debitur tidak akan mengadakan merger dengan perusahaan lain, atau menjual atau memidahkatangankan seluruh atau sebagian besar asetnya tanpa seizin kreditur. Di dalam penyelesian kredit yang di lakukan oleh Swamitra Primkopti di dalam Pelaksanan Perjanjian Kredit Dengan Pengusaha Kecil Menengah di Kabupaten Karanganyar Bila Terjadi Wanprestasi adalah 1. Pemberitahuan dengan surat peringatan ke 2 2. Kunjungan lapangan lebih sungguh- sungguh lagi 3. Upaya Reschedulling dan reconditioning 4. Apabila upaya di atas tersebut di atas tidak mampu membuat nasabah melanjutkan angsurannya maka cara terakhir yang di tempuh adalah melakukan sita jaminan Hambatan Yang Dihadapi Oleh Swamitra Primkopti Di Dalam Pelaksanan Perjanjian Kredit Dengan Pengusaha Kecil Menengah di Kabupaten Karanganyar adalah sebagai berikut : a. Kelemahan manajemen (kompetensi, pengalaman, integritas, visi, misi, kepemimpinan b. Produknya tidak kompetitif (banyak cacat/kualitas rendah, harga tidak bersaing, model dan/atau teknologi ketinggalan jaman,) c. Kendala di proses produksi (teknologi dan mesin-mesin produksi) d. Kelemahan pada sisi Sumber Daya Manusia (kurang pelatihan, moril/investasi rendah.) e. Proyeksi usaha yang tidak realistis (terlalu optimis) f. Pengikatan jaminan lemah, jaminan fiktif/bermasalah, jaminan sulit dijual g. Bisnis yang dibiayai merupakan usaha baru (belum ada pengalaman) Sedangkan Saran dari penelitian ini adalah Pada prinsipnya Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pengusaha Kecil Menengah Dengan Swamitra Primkopti di Kabupaten Karanganyar tersebut merupakan hutang dari nasabah kepada Swamitra, maka untuk mengurangi resiko, Swamitra haruslah meminta agunan yang memadahi atas pelaksanaan kredit tersebut. Dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit, Swamitra harus bertindak tegas untuk meminta kepada nasabah agar segera melunasi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian yang telah disepakatinya
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Kredit, Usaha Kecil Menegah |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Users 1504 not found. |
Date Deposited: | 28 Jun 2010 08:22 |
Last Modified: | 14 Nov 2010 23:57 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7816 |
Actions (login required)
View Item |