PRIHARTANTO , BUDI (2010) PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN DI PT.BUMIDA SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .
|
PDF
C100040003.pdf Download (44kB) |
|
PDF
C100040003.pdf Restricted to Repository staff only Download (328kB) |
Abstract
Judul : Pelaksanaan perjanjian asuransi kesehatan di PT. Bumida Surakarta” Kesehatan merupakan suatu anugrah yang berharga dan bernilai tinggi karena apabila orang sakit maka berapapun biaya akan dikeluarkan demi penyembuhannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian asuransi kesehatan pada PT.Asuransi Bumida Surakarta? Apakah permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian asuransi kesehatan pada PT.Bumida Surakarta ? Penulisan hukum ini mempunyai beberapa tujuan yaitu sebagai berikut: Mengetahui pelaksanaan perjanjian asuransi kesehatan pada PT.Bumida Surakarta ? Mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan asuransi kesehatan pada PT.Bumida Surakarta dan cara penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif. Perjanjian asuransi menurut pasal 246 KUHP yaitu suatu perjanjian dengan mana 2 orang pertanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Rumusan asuransi menurut pasal ini merupakan suatu pasal kunci di dalam sistem pengakuran perjanjian asuransi. Asas-asas dalam perjanjian asuransi antara lain. 1. Asas inedemunitas 2. Asas kejujursan yang sempurna 3. Asas kepentingan yang diasuransikan 4. Asas subrogasi bagi penanggung Syarat-syarat dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. 1. Adanya peristiwa yang tidak tentu 2. Hubungan sebab akibat 3. Pemberatan resiko 4. Cacat dan sifat kodrat dari barang 5. Persoalan pertanggung 6. Nilai yang diasuransikan PT. Asuransi Bumida Surakarta 167 berdiri pada Jaman 1967 sedangkan anak cabang PT. Bumida Surakarta berdiri pada tanggal 1 Maret 2001 sejak perjanjian dasarnya membutuhkan adanya dokumen dalam hal ini yaitu adanya sebuah polis diatur dalam pasal 255 KUHP yaitu berisi hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian hak dan kewajiban PT. Bumida dan tertanggung yaitu. 1. Tertanggung berkewajiban membayar premi dan itu merupakan hak dari penanggung. 2. Penanggung berkewajiban menanggung pembiayaan dalam pemenuhan kesehatan bagi tertanggung. Pelayanan perjanjian asuransi kesehatan pada PT. Bumida Surakarta dimulai dari adanya data syarat antara tertanggung dan PT. Bumida Surakarta untuk saling mengikatkan diri, kesepakatan tertanggung dengan PT. Bumida Surakarta tersebut dituangkan dari perjanjian tertulis yaitu polis. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian asuransi antara lain dengan klaim yang tak terbayar ataupun terbayar tetapi tidak sesuai dengan harapan tertanggun, menurut pasal 270 KUHD apabila karena pengalaman sendiri dari tertanggung maka penanggung dapat membebaskan diri dari kewajiban membayar ganti kerugian.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Users 1504 not found. |
Date Deposited: | 24 Jun 2010 07:07 |
Last Modified: | 15 Nov 2010 00:48 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7733 |
Actions (login required)
View Item |