SISTEM JUAL-BELI KREDIT MOTOR DI UD SABAR MOTOR DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

PERWIRATAMA, YONAS (2010) SISTEM JUAL-BELI KREDIT MOTOR DI UD SABAR MOTOR DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100030288_-_I000030013.pdf

Download (116kB)
[img] PDF
C100030288_-_I000030013.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB)

Abstract

Hukum Islam mengatur peri kehidupan manusia secara menyeluruh dan mencakup segala macam aspek dan hubungan antara manusia dengan Allah diatur dalam bidang ibadat dan hubungan manusia dengan sesamanya diatur dalam bidang mu’amalat dalam arti yang luas, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, pewarisan, perjanjian-perjanjian hukum, ketatanegaraan, hubungan antarnegara, kepidanaan, peradilan dan sebagainya. Seperti diketahui bahwa hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup dalam masyarakat mengenai kebendaan dan hak-hak serta penyelesaiaan tentang persengketaan-persengketaan seperti perjanjian jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, gadai, hibah dan sebagainya kelompok hukum ini disebut dengan Hukum Mu’amalat. Dari hukum mu’amalat tersebut, maka yang berhubungan dengan jual-beli dan utang piutang adalah masalah kredit. Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Bab 1 Pasal 1 memberikan rumusan Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui sistem jual beli kredit sepeda motor yang dilakukan UD Sabar Motor Surakarta; dan untuk mengevaluasi sistem jual beli kredit sepeda motor berdasarkan kaidah-kaidah Hukum Islam di UD Sabar Motor Surakarta. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelanggan yang melakukan pembelian kendaraan bermotor roda dua di UD Sabar Motor Surakarta. Adapun sampel yang diambil dari beberapa debitur dengan metode quota sampling, yaitu dengan cara menemui beberapa responden yang dijumpai ketika penelitian dilakukan dan yang mempunyai catatan administrasi di UD Sabar Motor Surakarta. Hasil penelitian menemukan bahwa Kredit di dealer UD Sabar Motor Surakarta belum menerapkan kaidah-kaidah Hukum Islam, tetapi menerapkan kaidah-kaidah konvensional dengan menerapkan perjanjian sewa beli, yaitu bentuk pinjaman debitur kepada pihak kreditur selama angsurannya belum lunas. Perjanjian Sewa beli ini sebenarnya adalah suatu macam jual-beli daripada sewa menyewa, meskipun merupakan dari keduanya dan kontraknya diberikan judul sewa menyewa dalam hal dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa dengan hak opsi dari si penyewa untuk membeli barang yang disewanya. Menurut penyusun bahwa kaidah-kaidah yang dilakukan oleh dealer UD Sabar Motor tidak bertentangan dengan hukum Islam, hal ini berdasarkan tambahan harga yang tidak membebankan terhadap debitur atau orang mengambil kredit.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sistem kredit, dan kaidah hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 24 Jun 2010 07:03
Last Modified: 15 Nov 2010 00:49
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7732

Actions (login required)

View Item View Item