TINJAUAN YURIDIS BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI BANK BTN CABANG SURAKARTA

WIDIYANTO, AGUS (2009) TINJAUAN YURIDIS BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI BANK BTN CABANG SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040131.pdf

Download (38kB)
[img] PDF
C100040131.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum penerbit dan penerima Bilyet Giro dalam penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran, mengetahui proses transaksi penarikan non tunai dari rekening giro melalui bilyet giro di Bank BTN Surakarta, dan untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dan cara penyelesaiannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, karena yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan observasi. Setelah data yang terkumpul dengan lengkap, langkah berikutnya adalah melakukan analisis data secara kualitatif. Penerbitan bilyet giro menimbulkan hubungan hukum antara penerbit, bank dan penerima atau penarik dana. Hubungan hukum penerbit dan penerima didahului adanya perikatan dasar yaitu adanya perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, selanjutnya penerbit wajib menyediakan sejumlah dana seperti yang tertera dalam bilye giro. Hubungan penerbit dengan bank berbentuk perjanjian penyimpanan dana penerbit pada bank dengan membuka rekening giro. Penerbit giro berkewajiban menyediakan dana dalam bentuk rekening giro. Hubungan penerima dengan bank, bank wajib melaksanakan perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ditentukan dalam bilyet giro dengan cara mengurangi dari rekening giro penerbit bilyet giro dan dibukukan ke dalam rekening penerima bilyet giro. Penerima wajib menyediakan rekening untuk pemindahbukuan. Proses transaksi pemindahbukuan dari rekening giro melalui bilyet giro di Bank BTN Surakarta dimulai dari Nasabah dengan terlebih dahulu mengisi dan menandatangani slip setoran, selanjutnya diberikan kepada teller. Teler akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian data pada slip setoran atau aplikasi. Teller juga bertugas memeriksa keabsahan dari cek atau BG yang diterima meliputi tanggal efektifnya, jumlah yang tercantum dalam warkat harus sama dengan dalam slip setoran. Jumlah yang akan ditarik dalam angka juga harus sama dengan dalam huruf. Selanjutnya dilakukan verifikasi tanda tangan penarik pada cek atau BG tersebut. Selanjutnya admin kontrol memeriksa laporan transaksi teller dan dokumen transaksi, mencocokkan dengan laporan transaction list per transasksi dan file bila telah benar. Hambatan yang timbul dalam penggunaan Bilyet Giro antara lain pengisian Bilyet Giro yang Tidak Jelas, Apabila pengisian Bilyet Giro itu tidak lengkap, maka Bank sebagai tersangkut wajib menolak, dengan alasan demi perlindungan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik. Dan setelah pengisian Bilyet Giro dirasakan lengkap, maka barulah Bank wajib melakukan pemindahbukuan kepada orang yang namanya disebutkan di dalam formulir Bilyet Giro tersebut. Hambatan selanjutnya adalah adanya Bilyet Giro Kosong.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: biro gilyet, pembayaran, transaksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 19 Feb 2010 07:12
Last Modified: 18 May 2011 04:29
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6330

Actions (login required)

View Item View Item