MEROKOK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN AKIBAT SOSIAL TERKAIT FATWA M.U.I TENTANG KEHARAMAN MEROKOK ( Studi Kasus di Desa Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah )

JULIANRA, JULIANRA (2009) MEROKOK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN AKIBAT SOSIAL TERKAIT FATWA M.U.I TENTANG KEHARAMAN MEROKOK ( Studi Kasus di Desa Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100060406=I000050011.pdf

Download (540kB)
[img] PDF
C100060406=I000050011.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (583kB)

Abstract

Perbedaan pendapat tentang bagaimana hukum merokok dalam pandangan hukum Islam, sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang hangat dan kontroversial. Perdebatan yang muncul, bermuara dari tidak terdapatnya ketentuan secara tekstual di dalam Al-Quran maupun Hadis mengenai masalah merokok. Sehingga, muncullah beberapa pendapat yang mengatakan bahwa merokok hukumnya boleh. Adapula yang berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh. Dan adapula yang mengatakan hukumnya adalah haram. Argumen dari kalangan yang mengatakan merokok hukumnya boleh adalah bahwa terhadap masalah yang tidak diatur di dalam nash maka harus kembali kepada kaidah asal yaitu boleh sampai ada nash yang mengharamkannya. Sedangkan kalangan yang mengatakan makruh, mereka beragumen bahwa merokok tidak diatur secara khusus di dalam nash, namun merokok merupakan perbuatan yang mendatangkan beberapa efek negatif sehingga hukumnya menjadi makruh. Kemudian kalangan yang mengatakan merokok hukumnya haram karena unsur-unsur yang timbul dari perbuatan merokok adalah jelas merupakan unsur-unsur merugikan terhadap diri sendiri dan orang lain yang dilarang oleh Allah SWT. M.U.I dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang memberikan pandangan, nasehat, maupun fatwa bagi umat Islam di Indonesia, menjawab permasalahan hukum merokok ini dengan mengeluarkan fatwa dalam Sidang Ijtima` Ulama Fatwa M.U.I III Di Padang Panjang, Sumatra Barat, tanggal 24-26 Januari 2009 Tentang Fatwa Rokok, bahwa merokok hukumnya adalah haram jika: 1. Di tempat umum 2. Bagi anak-anak 3. Bagi wanita hamil Dalam mengambil sikap mengenai permasalahan ini, hendaknya kita memahami kembali bahwa Al-Quran yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW terhenti setelah wafatnya beliau. Sedangkan perkembangan zaman berjalan sedemikian pesat, sehingga selalu muncul masalah-masalah yang tidak terdapat di dalam Al-Quran maupun Hadist. Jika kita hanya mendasari hukum secara tekstual, akan banyak sekali masalah yang tidak terjawab. Dengan demikian, langkah yang tepat adalah memahami secara global maksud-maksud dari hukum yang telah ada secara tekstual di dalam Al-Quran maupun Hadist. Dengan langkah pemahaman yang seperti itu dan melihat unsur-unsur larangan Allah dan Rasulullah, kemudian kita bandingkan dengan dampak-dampak negatif dari merokok, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa merokok hukumnya adalah haram. Jika M.U.I mengharamkan merokok hanya dalam tiga hal, demikian itu berdasarkan banyak pertimbangan, mulai dari pertimbangan ekonomi, tenaga kerja, dan kebiasaan merokok masyarakat yang sulit sekali untuk dilepaskan. Oleh karena itu, difatwakan demikian adalah salah satu langkah mendidik masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok secara berangsur-angsur.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: MEROKOK,HUKUM ISLAM, AKIBAT SOSIAL, FATWA M.U.I, KEHARAMAN MEROKOK
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 18 Feb 2010 05:56
Last Modified: 15 Nov 2010 15:07
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6265

Actions (login required)

View Item View Item