TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA ANTARA PT. SARANA SURAKARTA VENTURA DENGAN MITRA USAHANYA DIKOTA SURAKARTA

Sulistyo, Hani (2009) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA ANTARA PT. SARANA SURAKARTA VENTURA DENGAN MITRA USAHANYA DIKOTA SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100050133.pdf

Download (100kB)
[img] PDF
C100050133.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (480kB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya melaksanakan proses pembangunan, baik dibidang fisik maupun non fisik yang meliputi bidang ideologi, ekonomi, social, budaya dan pertahanan dan keamanan. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar !945. Masalah aktual yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional adalah diwarnai dengan terjadinya krisis ekonomi dan adanya era pasar bebas memerlukan persiapan dari semua komponen perkonomian yang menjadi penggerak ekonomi Negara.Dalam rangka pembenahan perekonomian nasional diharapakan akan secepatnya memperbaiki kondisi perekonomian dan mengantisipasi terjadinya trend global, sehingga dapat memberi kemapuan lebih untuk dapat berkiprah dalam perekonomian bebas. Salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembangunan hukum yang berkaitan dengan bidang perekonomian yaitu dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi dengan Keppres No.61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan Kepmenkeu No.1251/KMK 031/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Dalam pasal 1 ayat 11 Keppres No.61 tahun 1988 menyebutkan bahwa perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan ayang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Menurut Keppres No.61 tahun 1988 Modal Ventura adalah sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan modal ventura dalam menjalankan usahanya melakukan penyertaan modal kedalam usaha kecil sebagai mitra usaha, dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip bisnis sebagimana perusahaan pada umumnya untuk mencari keuntungan. Penyertaan modal tersebut sifatnya sementara, yang akan diakhiri dengan divestasi. Sepeninggal perusahaan modal ventura, perusahaan pasangan usaha harus tetap dapat tumbuh dan berkembang. Agar penelitian lebih terarah maka diperlukan pembatasan masalah yaitu mengenai bagaimana prosedur terjadinya perjanjian pembiyaan modal ventura, bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban bagi para pihak dan permasalahan apa yang timbul dan cara penyelesaianya dengan lokasi penelitian pada PT. Sarana Surakarta Ventura. Adapun perumusan masalahnya yaitu mengenai bagaiman prosedur terjadinya perjanjian pembiayaan modal ventura, bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban bagi para pihak, dan permasalahan apa yang timbul dan cara penyelesaiannya. Adapun penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui prosedur terjadinya perjanjian pembiayaan modal ventura,untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban bagi para pihak dan untuk mengetahui permasalahan apa yang timbul dan cara penyelesaiannya pada PT. Sarana Surakarta Ventura.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: TINJAUAN YURIDIS, PERJANJIAN, PEMBIAYAAN MODAL VENTURA ARTA VENTURA, MITRA USAHANYA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 10 Feb 2010 08:28
Last Modified: 13 Nov 2010 04:59
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6119

Actions (login required)

View Item View Item