KEKUATAN MENGIKATNYA SURAT PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

JANUARITA, MONA (2009) KEKUATAN MENGIKATNYA SURAT PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050057.pdf

Download (313kB)
[img] PDF
C100050057.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui penerapan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri. 2) mengetahui kekuatan mengikatnya surat penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang memaparkan suatu pernyataan yang ada dilapangan berdasarkan asas hokum, kaidah hokum, dan Perundang-Undangan yang berlaku. Lokasi dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Surakarta. Sumber data yang digunakan adalah Data hokum primer dan data hokum sekunder. Metode pengumpulan data di peroleh dari Studi kepustakaan, Wawancara, Observasi, Hasil dan Pembahasan Penerapan Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri dan Kekuatan mengikatanya Surat Penetapan Pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Surakarta. Selanjutnya hasil dan pembahasan menyimpulkan : (1) Penerapan Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam hal ini kewenangan Pengadilan Negeri dalam memberikan surat penetapan terhadap penerapan pengangkatan anak mulai dari tahapan permohonan, pemeriksaan, dan putusan. Permohonan pengangkatan anak, terlebih dahulu perlu mengetahui pengaturan permohonan pengangkatan anak dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1983..Pemeriksaan Kegiatan hakim yang utama dan paling banyak adalah pada tahap penentuan atau Proses pemeriksaan perkara voluntair berbeda dengan perkara contentiosa, yakni bersifat sepihak (ex parte), hanya keterangan dan bukti pemohon, dan tidak menerapkan asas mendengar kedua belah pihak atas asas memberi kesempatan yang sama atau asas memberi kesempatan yang sama. Pemeriksaan perkara permohonan pengangkatan anak yang bersifat valuntair tidak ada tahap jawaban, replik, dan duplik. Pengadilan hanya mendengar keterangan pemohon dan/atau kuasanya sehubungan dengan permohonan tersebut dan memeriksa bukti surat serta saksi yang diajukan pemohon. Putusan Berdasarkan Surat Edarani Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 hanya memberikan petunjuk mengenai sistematika putusan (2) Kekuatan mengikatnya surat pengadilan bersifat sempurna atau sesuai dengan akta otentik, dimana Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk ditentukan oleh undang-undang, oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa itu ditepatkan akta itu dibuat”.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Pengangkatan Anak, Kekuatan Mengikatnya Surat Penetapan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 10 Feb 2010 07:33
Last Modified: 15 Nov 2010 16:13
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6100

Actions (login required)

View Item View Item