FAUZIAH, LAYLI NUR (2009) PERJANJIAN SEWA BELI DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN (Studi Komparatif Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor di Beberapa Perusahaan Finance Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100050044.pdf Download (55kB) |
|
PDF
C100050044.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Pada dasarnya pengertian sewa beli adalah jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan telah diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual pada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli karena dalam sewa beli ini menawarkan cara-cara pembayaran dengan angsuran dalam beberapa kali dan dalam jangka waktu yang relatif lama, yang tidak dijumpai dalam sistem pembayaran tunai Lembaga pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan cara tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Kegiatan usaha lembaga pembiayaan ini meliputi bidang sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan atau kredit konsumen. Lembaga pembiayaan tersebut salah satunya adalah leasing, adapun yang dimaksud dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, serta untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati. Karena latar belakang dalam penelitian ini mempunyai tujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan konkret yang biasanya sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor serta terdapat beberapa permasalahan antara lain pembeli (konsumen) melakukan pemindah tanganan, menjaminkan, atau menggadaikan obyek kendaraan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan. Pada dasarnya over kredit ini merupakan hal yang menyebabkan kredit macet. dimana pembeli (konsumen) mengalami kemacetan dalam melakukan kewajiban pembayaran angsuran kepada perusahaan. Penyebab kredit macet tersebut berasal dari dalam (internal) dan dari luar (eksternal) Sehingga dalam hal ini penulis akan mengkaji suatu pelaksanaan perjanjian dengan judul “perjanjian sewa beli dan lembaga pembiayaan (Studi Komparatif Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor di Beberapa Perusahaan Finance Surakarta)”.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PERJANJIAN, SEWA BELI, LEMBAGA PEMBIAYAAN |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 09 Feb 2010 09:08 |
Last Modified: | 15 Nov 2010 16:17 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6092 |
Actions (login required)
View Item |