.UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA MELALUI UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

WIJAYANTO, FITRIA (2009) .UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA MELALUI UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040201.pdf

Download (187kB)
[img] PDF
C100040201.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (973kB)

Abstract

Tindak pidana Pencucian uang adalah tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul, harta kekayaan yang tadinya haram menjadi halal, karena dengan demikian para pelaku pencucian uang dapat mengembangkan bisnis illegal khususnya hasil dari kejahatan narkotika. Kejahatan narkotika terkait dengan tindak pidana pencucian uang karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan asal (predicate crime) dan pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan (derivative crime). Lahirnya rezim anti pencucia uang secara internasional dimulai dengan dikeluarkannya United Nations Conventions Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988 yang merupakan titik puncak untuk pemberantasan pencucian uang dari kejahatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Pada tahun 2002 dan 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang anti pencucian uang yaitu Undang-Undang No 15 Tahun 2002 jo. Undang-Undang No 23 Tahun 2003 yang didalamnya menempatkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Antara kejahatan narkotika dan pencucian uang memiliki keterkaitan karena biasanya para sindikat narkotika berusaha menyembunyikan hasil dari kejahatan narkotika dengan cara: Penggunaan Harta Kekayaan Tanpa Nama,Penggunaan Identitas, Dokumen Palsu Dan Penggunaan Perantara, Penyembunyian ke dalam struktur bisnis yang sah ,Penyalahgunaan Bisnis Yang Sah. Oleh karena dengan adanya undang-undang anti pencucian uang diharapkan dapat menelusuri aliran dana/ uang hasil kejahatan narkotika, karena pada dasarnya hasil dari kejahatan merupakan “life blood of the crime”, artinya merupakan darah yang menghidupi tindak kejahatan sekaligus tititk terlemah dari rantai kejahatan yang paling mudah dideteksi. Upaya memotong rantai kejahatan ini selain relatif mudah dilakukan juga akan menghilangkan motivasi pelaku untuk melakukan kejahatan karena tujuan pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya terhalangi atau sulit dilakukan. Dalam memberantas pencucian uang khususnya dari hasil kejahatan narkotika aparat penegak hokum menghadapi beberapa kendala antara lain: Aparat penegak hukum sulit melakukan pembuktian bahwa harta kekayaan seseorang yang dicurigai merupakan hasil dari pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika; Rumitnya jalur birokrasi dalam melakukan pelaporan; PPATK sebagai lembaga intelegent keuangan di Indonesia kesulitan mendeteksi pencucian uang karena berdasarkan ketentuan undang-undang yang berkewajiban melakukan pelaporan keuangan adalah lembaga penyedia keuangan saja; PPATK tidak mempunyai kewenangan untuk membekukan rekening seseorang yang dicurgai melakukan pencucian uang.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Narkotika, predicate crime, derivative crime
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 09 Feb 2010 08:27
Last Modified: 15 Nov 2010 16:24
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6072

Actions (login required)

View Item View Item