PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROSES JUAL BELI PERUMAHAN SECARA KREDIT

ANDREYANTO, NANANG (2009) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROSES JUAL BELI PERUMAHAN SECARA KREDIT. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040134.pdf

Download (67kB)
[img] PDF
C100040134.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (496kB)

Abstract

Perlindungan dalam pembelian rumah diberikan kepada konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam hukum bisnis perlu diperhatikan, sebab konsumen adalah orang yang berkepentingan untuk menumbuhkembangkan sebuah perusahaan. Setiap konsumen yang telah memberikan kewajibannya untuk memperoleh barang atau jasa yang diinginkan, penting juga untuk memperoleh hak-haknya. Salah satu hak konsumen adalah memperoleh perlindungan dari para pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) proses perjanjian jual beli perumahan secara kredit antara developer, pembeli, dan bank. (2) hak dan kewajiban developer, pembeli, dan bank dalam perjanjian jual beli perumahan secara kredit. (3) tanggung jawab pihak yang melanggar perjanjian jual beli perumahan tersebut melakukan ingkar janji dan melawan hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Bahan penelitian kepustakaan meliputi bahan primer, sekunder, dan tertier. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di PT Pondok Solo Permai perusahaan di bidang penjualan rumah di Perumahan Grogol Indah, Solo Baru Sukoharjo. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu: (1) Proses Perjanjian Jual Beli Perumahan Secara Kredit Antara Developer, Pembeli, dan Bank: Pengajuan atau permohonan dari konsumen, Konsumen memenuhi persayaratan yang sudah ditetapkan, Penandatanganan akta jual beli PPAT atas rumah berikut tanah antara pengembang dengan konsumen, Penandatanganan perjanjian kredit dan akta lainnya, antara bank dengan konsumen. Setelah penandatanganan perjanjian kredit, lazimnya, pengembang masih memberikan jaminan kelayakan konstruksi selama 90 hari sejak akad kredit. Setelah akad kredit, konsumen akan menerima dokumen KPR. Akhir dari suatu proses aplikasi KPR adalah penandatangan akta jual beli PPAT dan perjanjian kredit, saat mana anda resmi menjadi pemilik rumah yang sah menurut hukum. (2) Hak dan Kewajiban Developer, Pembeli, dan Bank dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan Secara Kredit.Hak dan kewajiban harus dilaksanakan sesuai dengan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian jual beli dan perjanjian kredit. Apabila tidak dilaksanakan barus bertanggung jawab yang berdasar atas wanprestasi, yaitu debitur mengganti kerugian karena debitur melakukan pelanggaran tidak mampu membayar angsuran. (3) Tanggung jawab pihak yang melanggar perjanjian jual beli perumahan tersebut melakukan ingkar janji. Pertanggungjawaban dilakukan setelah salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi karena kelalaian. Kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur berdampak atau membawa akibat pada penanggung perjanjian. Dalam hal ini pihak penanggung wajib membayar ganti rugi yang dilakukan oleh debitur kepada kreditor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM, JUAL BELI PERUMAHAN, KREDIT
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 09 Feb 2010 08:12
Last Modified: 15 Nov 2010 16:29
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6062

Actions (login required)

View Item View Item