D ROHADI, ANANG ARIS (2009) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERAN BPN DALAM KONSOLIDASI TANAH DI KABUPATEN KLATEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100040122.pdf Download (168kB) |
|
PDF
C100040122.pdf Restricted to Repository staff only Download (521kB) |
Abstract
Konsolidsasi tanah merupakan suatu metode pembangunan yang merupakan salah satu kebijaksanaan pengaturan penguasaan tanah, penyesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata guna tanah/tata ruang dan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan serta kualitas lingkungan hidup/pemeliharaan sumber daya alam. Dalam pasal 1 peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 4 tahun 1991 tentang konsolidasi tanah dinyatakan sebagai berikut; konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan,untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Konsolidasi tanah perkotaan adalah menata persil-persil yang bentuknya tidak beraturan dalam lingkungan pemukiman atau yang direncanakan untuk pemukiman sehingga menjadi persi;-persil teratur dan tertib yang semuanya menghadap jalan/rencana jalan dan dilengkapi dengan penyelesaian tanah untuk sarana umum yang diperlukan sesuai dengan rencana umum tata ruang kota/rencana teknik tata ruang kota yang bersangkutan. Kegiatan konsolidasi tanah pada hakikatnya meliputi aspek-aspek antara lain: a. aspek pengaturan penguasan atas tanah, tidak saja menata dan menertibkan bentuk fisik bidang-bidang tanah, tetapi juga hubungan hukum antara pemilik dan tanahnya; b. aspek penyerasian pengguna tanah dengan rencana tata guna tanah/tata ruang; c. aspek penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan dan fasilitas umum lainya yang diperlukan; d. aspek peningkatan kualitas lingkungan hidup atau konservasi sumber daya alam. Dalam kegiatan konsolidasi tanah sebagai bagian program pembangunan akan dihindarkan kegiatan penggusuran terhadap masyarakat yang menjadi peserta. Dengan demikian, pembangunan pertanahan melalui konsolidasi tanah sebagi kebijaksanaan yang paling tepat sebagai upaya mengurangi konflik sosial dimasyarakat. Dalam hal ini, berbagai persoalan yang muncul dipecahkan dengan mendasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Konsolidasi tanah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan dan upaya pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Penyelenggaraan konsolidasi tanah meupakan wujud penerapan rencana tata ruang wilayah melalui upaya penataan kembali pemanfaatan, penggunaan serta penguasaan dan pemilikan tanah dengan bimbingan teknis aparat yang berwenang melalui musyawarah dalam suasana keterbukaan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | TINJAUAN YURIDIS, PERAN BPN, KONSOLIDASI TANAH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 09 Feb 2010 08:01 |
Last Modified: | 15 Nov 2010 16:31 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6055 |
Actions (login required)
View Item |