PROBLEMA DALAM PELAKSANAAN HUKUM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA SURAKARTA

MARINI, INDAH SETIO (2009) PROBLEMA DALAM PELAKSANAAN HUKUM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040050.pdf

Download (89kB)
[img] PDF
C100040050.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (295kB)

Abstract

Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli di kantor pertanahan kota Surakarta. yang dimaksud disini adalah untuk memudahkan melakukan perbuatan hukum pedaftaran peralihan hak milik atas tanah yang menjadi obyek berpindahnya kepada penerima hak, maka dalam pemindahan haknya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang membuat aktanya dan yang melakukan pendaftaran dikantor pertanahan. Didalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah wajib dihadiri oleh pihak penjual, pihak pembeli dan saksi. Seperti dijelaskan dalam peraturan pemerintah nomer 24 tahun 1997 pasal 37 dan 38 Selain itu tujuan dari pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli dikantor pertanahan juga agar tanah tersebut mendapat jaminan kepastian hukum dan surat bukti yang kuat yang disebut sertifikat Jaminan kepasatian hukum yang dimaksud disini adalah: (1).kepastian hukum mengenai orang atau badan hukum penerima hak atas tanah (2), kepastian hukum mengenai atas bidang tanah yang dimilikinya hal ini mengenai luas, batas, dan obyek tanah. (3), kepastian hukum mengenai hak atas tanah. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli yaitu karena masyarakat enggan untuk mengurus peralihan hak atas tanah nyadisebabkan karena adanya biaya yang menurut mereka cukup tinggi. Adapun langkah untuk menatasi hambatan tersebut baik yang disebabkab kantor pertanahan surakarta maupun masyarakat adalah kantor pertanahan bekerjasama dengan kepala desa untuk mengadakan penyuluhan tentang masalah pertanahan sebagai usaha pertanahan sebagai usaha menumbuhkan kesadaran masyarakat menganai pentingnya sertifikat. Faktor-faktor yang mempengaruhi peralihan hak milik atas tanah karena jual beli yaitupemohon (para pihak) tidak segera melaksanakan pembuatan akta jual beli (tidak sadar hukum)bahwa peralihan jual beli itu harus dibuatkan akta jual beli dihadapan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomer 24 tahun 1997, dan ketidaktahuan para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah dapat memperlancar peralihan hak milik atas tanah.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PROBLEMA, HUKUM PERALIHAN, HAK MILIK ATAS TANAH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 09 Feb 2010 07:29
Last Modified: 15 Nov 2010 16:40
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6036

Actions (login required)

View Item View Item