Bahwono, Tunggul (2009) TINJAUAN TENTANG KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100030093.pdf Download (200kB) |
|
PDF
C100030093.pdf Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
Abstract
Dalam menyusun skripsi ini peneliti memilih judul “Tinjauan Tentang Kekuatan Alat Bukti Akta Di Bawah Tangan Dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata (studi kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)”, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana kekuatan alat bukti akta di bawah tangan dalam proses pemeriksaan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Karanganyar serta untuk mengetahui upaya – upaya apa saja yang dilakukan untuk membuktikan kekuatan alat bukti akta di bawah tangan dalam proses pemeriksaan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Karanganyar. Untuk mendapatkan data-data yang lengkap dan jelas peneliti mengambil data dengan cara wawancara dan mempelajari berkas perkara serta mempelajari peraturan-peraturan, yurisprudensi dan referensi maupun literatur- literatur yang berhubungan dengan kekuatan alat bukti akta di bawah tangan. Kemudian data-data tersebut dianalisa dengan model analisis kualitatif, yaitu suatu pembahasan yang dilakukan dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh disusun dengan bentuk penyusunan data, kemudian dilakukan reduksi atau pengolahan data, menghasilkan sajian data dan seterusnya diambil kesimpulan. Berdasarkan data hasil penelitian dapat peneliti simpulkan bahwa dalam surat perjanjian mengenai penjualan tanah sawah diketahui bahwa ternyata Penggugat telah membubuhkan cap jempol yang disaksikan oleh saksi-saksi yang juga ikut menandatangani surat perjanjian tersebut. Kekuatan akta di bawah tangan yang berupa surat perjanjian penjualan tanah sawah antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai kekuatan seperti akta otentik karena surat perjanjian tersebut telah diakui oleh Penggugat sendiri dan beberapa saksi. Maka dari itu surat perjanjian penjualan tanah sawah tersebut sah menurut hukum. Alat bukti akta di bawah tangan mengenai perjanjian penjualan tanah sawah antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai kekuatan baik kekuatan formil maupun kekuatan materiil, dimana bila akta di bawah tangan itu diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat dianggap diakui menurut Undang - undang maka dinilai isi pernyataan di dalam akta itu benar adanya sehingga berlaku seperti akta otentik. Upaya - upaya yang dilakukan untuk membuktikan alat bukti akta di bawah tangan oleh para pihak adalah dengan menghadirkan bukti - bukti dan saksi - saksi ke muka persidangan. Bahwa untuk meneguhkan kebenaran dari akta di bawah tangan maka para pihak telah mengajukan saksi - saksi, dimana saksi tersebut mengetahui, melihat dan menanda tangani surat perjanjian penjualan tanah sawah milik Penggugat.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KEKUATAN ALAT BUKTI, AKTA DI BAWAH TANGAN, PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 08 Feb 2010 08:29 |
Last Modified: | 18 Nov 2019 03:45 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6018 |
Actions (login required)
View Item |