AKIBAT HUKUM HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA EO (EVENT ORGANIZER) DAN MANAJEMEN BAND DI SURAKARTA (Studi Kasus Di PT. Musikita di Surakarta)

SETYAWAN, SLAMET (2009) AKIBAT HUKUM HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA EO (EVENT ORGANIZER) DAN MANAJEMEN BAND DI SURAKARTA (Studi Kasus Di PT. Musikita di Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020249.pdf

Download (75kB)
[img] PDF
C100020249.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Akhir-akhir ini marak bisnis Event Organizer di daerah, kompetensinya menyelenggarakan sebuah event, misalnya berupa suatu kegiatan yang berskala Nasional seprti Ajang pemilihan putri putrian, STQ, PON, pagelaran musik, exebition, atau pameran. Karena kompetensi ini tidak dimiliki orang maka penyelenggaraan suatu event itu dipercayakan kepada orang atau organisasi yang berkompeten dalam bidang itu. Jadi event organizer (EO) adalah Usaha dalam bidang jasa yang ditunjuk secara resmi oleh client untuk mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif untuk meneliti tentang Akibat Hukum Hubungan Kerjasama antara Eo (Event Organizer) dan Manajemen Band di Surakarta. (Studi Kasus Di PT. Musikita di Surakarta).. Orientasi pengkajiannya menitikberatkan pada aspek perlakuan norma-norma yakni perjanjian kerjasama antara PT. Musikita dan EO di Surakarta. Hasil Penelitian: Perjanjian yang dilakukan antara manajemen band dengan PT. Musikita Record dikonstruksi sebagai perjanjian pemborongan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1601 b KUH Perdata dan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No. 29 Tahun 2000. Perlindungan hukum yang diberikan kepada PT. Musikita Record yaitu: (1) Bila terjadi wanprestasi dalam bentuk: (a) Gagal melaksanakan kewajiban-kewajibannya maka akibat hukumnya adalah perjanjian pemborongan berakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 1266 KUHPerdata, (b) Kelalaian maka akibat hukumnya adalah membayar kembali atau mengembalikan biaya-biaya yang sah dan nyata telah dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan pasal 1267 KUHPerdata. (2) Bila terjadi overmachat, dalam bentuk kondisi atau kejadian maka akibat hukumnya adalah diwajibkan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan secepatnya untuk mengganti atau memulihkan kerusakan atau kerugian

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: AKIBAT HUKUM, KERJASAMA ANTARA EO DAN MANAJEMEN BAND
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 08 Feb 2010 08:01
Last Modified: 15 Nov 2010 16:51
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6006

Actions (login required)

View Item View Item