TINJAUAN TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

WILANTORO, DIMAS (2009) TINJAUAN TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050141.pdf

Download (54kB)
[img] PDF
C100050141.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1000...

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan; peranan PT. Jasa Raharja Surakarta dalam memberikan santunan dana kepada kecelakaan lalu lintas jalan; bentuk pemberian santunan dana dari dana kecelakaan lalu lintas jalan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan pendukung data sekunder. Data primer dikumpulkan dengan dengan menanyakan langsung secara lisan kepada nara sumber terhadap masalah ini. Untuk mengumpulkan data sekunder dengan menganalisis Undang-Undang dan mengumpulan bahan kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan adalah perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang diberikan pemerintah melalui PT. Jasa Raharja adalah berupa santunan sesuai dengan kondisi korban kecelakaan yang bersangkutan sesuai ketentuan pasal 10 ayat (3) sub a Peraturan Pelaksanaan Nomor 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan NO.36/PMK.010/2008. Peranan PT. Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan tidak bisa bergerak sendiri tetapi diperlukan kerja sama dengan beberapa instansi diantaranya adalah instansi Kepolisian yang membantu pihak PT. Jasa Raharja dalam memberikan informasi adanya peristiwa kecelakaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) dan selain instansi Kepolisian adalah instansi Rumah Sakit yang telah membantu PT. Jasa Raharja dalam memberikan informasi menegenai besarnya biaya perawatan kecelakaan dan informasi dari dokter mengenai sifat cedera yang diderita oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan. Bentuk pemberian santunan dari dana kecelakaan lalu lintas jalan secara garis besarnya terdiri dari 4 (empat) bentuk yang diantaranya: 1. Meninggal dunia, 2. Cacat tetap, 3. Biaya perawatan, 4. Biaya penguburan. Dari 4 (empat) bentuk pemberian santunan dana kecelakaan lalu lintas tersebut memiliki besar nilai pemberian yang berbeda-beda berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu sesuai ketentuan baru Peraturan Menteri Keuangan NO.36/PMK.010/2008.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan pemberian santunan pada kecelakaan lalu lintas jalan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 02 Dec 2009 07:30
Last Modified: 15 Nov 2010 23:04
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5140

Actions (login required)

View Item View Item