PENANGKAPAN DAN HAM ( Studi Terhadap Praktek Penangkapan Tersangka Pelaku Tindak Pidana di Wilayah Polres Sukoharjo )

PUTRA, TEGAR HARBRIYANA (2009) PENANGKAPAN DAN HAM ( Studi Terhadap Praktek Penangkapan Tersangka Pelaku Tindak Pidana di Wilayah Polres Sukoharjo ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050089.pdf

Download (99kB)
[img] PDF
C100050089.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (424kB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1000...

Abstract

Hukum acara pidana yang merupakan perangkat hukum pidana yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil. Artinya apabila terjadi pelanggaran hukum pidana materiil, maka penegakannya menggunakan hukum pidana formal. Dengan kata lain bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana para penegak hukum serta masyarakat dalam beracara dimuka pengadilan pidana. Berkaitan dengan penegakan tersebut maka peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan hukum acara pidana melegalkan setiap tindakan-tindakan dari aparat penegak hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan merampas kemerdekaannya. Perampasan tersebut sekali lagi dilegalkan, oleh karena itu legalitas tersebut harus diwujudkan pada suatu aturan yang jelas untuk meminimalisir tindakan-tindakan perampasan kemerdekaan di luar aturan legalitas tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang melegalkan tindakan-tindakan aparat penegak hukum tersebut, oleh karena itu, KUHAP dapat dijadikan panduan untuk melaksanakan setiap tindakan aparat penegak hukum yang sebenarnya adalah merampas kemerdekaan manusia. Tindakan yang merupakan perampasan kemerdekaan tersebut diantaranya adalah penangkapan dan penahanan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penangkapan dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna pentingnya penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur oleh undang-undang. Hakekatnya, setiap pengekangan seseorang adalah perampasan kemerdekaan, oleh karena itu pengekangan dalam penangkapan tersebut adalah perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tindakan pengekangan tersebut telah dilegalkan dengan syarat dan tatacara sebagaimana diatur dan tunduk pada peraturan yang melegalkan tindakan tersebut. Syarat dapat dilakukan penangkapan tersebut diantaranya adalah dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang yaitu penyidik, penyidik pembantu serta penyelidik atas perintah penyidik. dengan ketentuan adanya cukup bukti, dan dengan tata cara yang diatur oleh undang-undang, denagn demikian penyidiklah yang memegang peranan penting dalam penangkapan. Hal ini berarti, apabila tindakan penyidik yang melakukan penangkapan diluar syarat dan tata cara aturan yang berlaku, maka dapat dikatakan bahwa tindakan perampasan HAM yang dilegalkan tersebut tidak terpenuhi. Konsekuensi atas tindakan penangkapan tersebut adalah ilegal, oleh karena itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PENANGKAPAN DAN HAM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 01 Dec 2009 08:53
Last Modified: 15 Nov 2010 23:19
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5113

Actions (login required)

View Item View Item