ASTUTININGROOM, DEWI (2009) PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENANGANAN PERKARA WARISAN DI PENGADILAN NEGERI KLATEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100050073.pdf Download (72kB) |
|
PDF
C100050073.pdf Restricted to Repository staff only Download (653kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan mediasi dalam penanganan perkara warisan di Pengadilan Negeri Klaten sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Latar Belakang dalam Penelitian ini adalah bahwa Pada umumnya, perkara warisan bersumber dari adanya perbedaan pendapat atau ketidaksesuaian dalam pembagian harta warisan di antara para pihak. Apabila para pihak tidak berhasil menemukan bentuk penyelesaian yang tepat, maka perbedaan pendapat ini dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hubungan para pihak. Oleh karena itu, setiap menghadapi perbedaan pendapat (perkara), para pihak selalu berupaya menemukan cara-cara penyelesaian yang tepat menurut kesepakatan para pihak yang berperkara. Ada keinginan pihak-pihak yang berperkara dalam suatu perkara warisan untuk menyelesaikan pokok persoalan dengan cara kekeluargaan, tidak dibawa ke jalur pengadilan. Namun, persoalan warisan mengemuka tatkala sulit dicapai titik temu antara para pihak, perkara akhirnya dibawa ke meja hijau. Metode dalam penelitian ini menggunakan sistem Yuridis Normatif agra penelitian yang dilakukan Penulis tidak menyimpang dari ketentuan Peraturang Mahkamah Agung yang mengaturnya, dan agar dapat menggambarkan obyek yang diteliti, Penulis menggunakan jenis penelitian Deskriptif. Sementara itu, sumber data yang penulis ambil adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, yang Penulis peroleh dengan wawancara dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian dari pelaksanaan mediasi dalam penanganan perkara warisan yang meliputi Pemeriksaan Perkara warisan (Mediasi) adalah Pemeriksaan perkara warisan akan dilakukan sesudah dilaksanakan proses mediasi, apabila proses mediasi berhasil maka akan dibuatkan akta perdamaian dan apabila mediasi gagal dilaksanakan, maka proses pemeriksaan perkara warisan dilanjutkan. Dalam hal ini mediasi dapat dilakukan sebelum atau ketika dimulainya persidangan sampai dengan sebelum adanya Putusan Pengadilan.sedangkan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan adalah Faktor Pendukungnya, Para pihak secara sadar hadir dengan lengkap dalam proses mediasi sesuai jadwal Mediasi yang telah ditentukan oleh mediator, Kedua belah pihak secara sadar bahwa mediasi adalah jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa dengan hasil bahwa tidak ada salah satu pihak yang menang, Dan faktor penghambatnya, Para Pihak Susah untuk ditemukan dalam Perdamaian secara kekeluargaan sehingga, Tidak mau hadirnya para pihak pada waktu mediasi karena merasa telah mengkuasakan pada Advokat atau Penasehat Hukumnya, Para pihak tidak lengkap dalam mediasi.serta yang menjadiakibat hukum dari putusan perdamaian itu adalah Perkara warisan selesai dan ada kata sepakat, dinyatakan dalam bentuk akta perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan, Para pihak terikat pada isi akta perdamaian yang telah disepakati, maka isi perdamaian itu harus dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela, jika tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | MEDIASI, PERKARA WARISAN, |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 01 Dec 2009 08:49 |
Last Modified: | 15 Nov 2010 23:19 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5112 |
Actions (login required)
View Item |