STUDI KOMPARASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DALAM KUHP DAN UU RI NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

EKA YANTI, ROHMANI (2009) STUDI KOMPARASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DALAM KUHP DAN UU RI NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040207.pdf

Download (83kB)
[img] PDF
C100040207.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (478kB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1000...

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui komparasi tindak pidana perdangan manusia dalam KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif normatif, yaitu penelitian yang mencari, meneliti dan mengkaji secara mendalam rumusan norma dan aturan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan ancaman pidana bagi pelaku perdagangan manusia dalam KUHP maupun UU RI No. 21 Tahun 2007, kemudian norma dan aturan itu diperbandingkan dengan cara melihat sisi-sisi persamaan dan perbedaan diantara keduanya untuk memperoleh jawaban yang obyekjtif dan hasilnya sesuai dengan tujuan penelitian. Kesimpulan penelitian ini antara lain: Dalam KUHP yang termasuk tindak pidana adalah: a. Tindak pidana materiil yang terdapat dalam Pasal 333 (2) yaitu mengakibatkan luka-luka berat, 333 (3) yaitu mengakibatkan mati; b. Tindak pidana formil yang terdapat dalam Pasal 324, 333 (1), 297, 296, 289 dan 506; c.Tindak pidana penyertaan (turut serta), yang terdapat dalam Pasal 324; d. Tindak pidana pembantuan, yang terdapat dalam Pasal 333 (4); sementara itu, dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 adalah: a. Tindak pidana materiil yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2), 6, 7 ayat (1), dan 7 ayat (2); b. Tindak pidana formil yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5; c. indak pidana percobaan yang terdapat dalam Pasal 10; d. Tindak pidana pembantuan yang terdapat dalam Pasal 10 dan 23; e. Tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan yang terdapat dalam Pasal 8; f. Tindak pidana menggerakkan yang terdapat dalam Pasal 9; g. Tindak pidana perencanaan dan permufakatan jahat yang terdapat dalam Pasal 11; h. Tindak pidana menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan manusia yang terdapat dalam Pasal 12. Persamaan “pertanggungjawaban pidana” dalam KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007, yaitu: a. Subjek tindak pidana perdagangan manusia berbentuk "Tunggal", yaitu orang perorangan yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia secara tunggal atau sendirian; b. Subjek tindak pidana perdagangan manusia berupa para pembuat (mede dader) yang dalam mewujudkan tindak pidana perdagangan manusia terlibat banyak orang; c. Dikenal pelaku pembantu dalam tindak pidana perdagangan manusia. Sementara itu, perbedaannya meliputi: a. Subjek tindak pidana perdagangan manusia yang dapat dipertanggungjawabkan dalam KUHP tidaklah sama dengan UU RI Nomer 21 Tahun 2007, karena dalam UU RI Nomer 21 Tahun 2007, pelaku tindak pidana perdagangan manusia dapat berupa "orang" (manusia) atau suatu "Korporasi", sedangkan pelaku tindak pidana perdagangan manusia dalam KUHP hanya terbatas pada "manusia"; b.Subjek tindak pidana perdagangan manusia dalam KUHP meliputi: Pembuat tunggal (dader); Para pembuat (mede dader); serta Pembuat pembantu (medeplichtige).

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: KOMPARASI TINDAK PIDANA, PERDAGANGAN MANUSIA, PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 01 Dec 2009 08:12
Last Modified: 15 Nov 2010 23:29
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5093

Actions (login required)

View Item View Item