SANTOSO, KUKUH PUJI (2009) STUDI TENTANG KOMULASI GUGATAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100040023.pdf Download (217kB) |
|
PDF
C100040023.pdf Restricted to Repository staff only Download (225kB) |
Abstract
Beracara di dalam pengadilan paling sedikit terdiri dari dua pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Namun adakalanya terdapat beberapa orang penggugat atau seorang tergugat yang merasa kepentingannya atau haknya dirampas mengajukan gugatan terhadap beberapa orang tergugat atau seorang tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan dirugikannya kepentingan orang lain, Jadi dari fenomena hukum tersebut di atas, dapat diartikan sebagai komulasi gugatan (penggabungan gugatan) atau Samenvoeging Van Vordering adalah penggabungan gugatan yang lebih dari satu tuntutan hukum kedalam satu gugatan atau beberapa gugatan digabungkan menjadi satu. Persyaratan yang diperlukan dalam mengajukan komulasi gugatan ke Pengadilan Negeri yaitu antara penggugat dan tergugat serta obyek gugatan terdapat hubungan yang erat atau koneksitas dan ada hubungan hukum. Selain itu tidak ada larangan penggabungan perkara perdata yaitu perkara perdata yang digabungkan harus pemilik obyek gugatan sama, tunduk pada hukum acara dan kompetensi absolut yang sama. Mekanisme dalam mengajukan komulasi gugatan ke Pengadilan Negeri pada dasarnya sama dengan mengajukan gugatan perkara perdata pada umumnya yaitu dilaksanakan berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia yaitu HIR maupun RBG dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Umum dan Pengawasan dan Evaluasi atas Hasil Pengawasan. Alasan para subyek hukum mengajukan gugatan dengan metode komulasi gugatan yaitu mewujudkan peradilan yang sederhana, meringankan biaya, mempersingkat waktu dan tenaga agar penyelesaianya perkara lebih cepat dan menghindari putusan yang saling bertentangan. Permasalahan-permasalahan yang timbul dari pelaksanaan komulasi gugatan dalam pemeriksaan sengketa perdata antara lain ketidakhadiran para pihak di hari pertama sidang, ketidakhadiran saksi dalam sidang dan komulasi gugatan dengan banyak penggugat dan atau tergugat menyebabkan banyaknya pengunjung sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Penyelesaiannya yaitu melakukan pemanggilan sekali lagi terhadap salah satu atau beberapa pihak yang tidak hadir atau melanjutkan pemeriksaan maupun menjatuhkan putusan di luar hadirnya para pihak, menghadirkan saksi secara sukarela maupun paksa dan hakim memerintahkan pengunjung sidang untuk tertib selama mengikuti persidangan atau menegur pengunjung sidang yang berlaku tidak tertib Meskipun gugatan dapat diajukan secara terpisah oleh penggugat, tetapi gugatan dapat diajukan dengan cara penggabungan (komulasi) yang dimana tujuan diterapkannya komulasi gugatan adalah untuk menyederhanakan proses persidangan, menghindarkan putusan yang saling bertentangn. Mempersingkat waktu dan menghemat tenaga, meringankan biaya.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | komulasi gugatan, perkara perdata |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 01 Dec 2009 07:32 |
Last Modified: | 25 Oct 2011 07:39 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5074 |
Actions (login required)
View Item |