WIBOWO, IVAN YOKO (2009) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100040022.pdf Download (92kB) |
|
PDF
C100040022.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Dalam konteks sistem peradilan pidana, fungsi hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan kepada individu baik pelaku tindak pidana maupun korban tindak pidana, hak-hak dan kepentingan masyarakat termasuk saksi serta hak-hak dan kepentingan negara yang diwakili oleh Pemerintah. Perlindungan terhadap korban tindak pidana selama ini masih banyak dikesampingkan, lebih fokus pada terdakwa merupakan ciri hukum pidana selama ini. Teori pemidanaan yang semula yakni teori pembalasan, di mana aparat penegak hukum dan koraban tindak pidana telah merasa puas bila telah melakukan pembalasan pada pelaku. Syarat dari teori ini tentunya harus ada perbuatan yang merugikan orang lain sehingga kajian pada teori ini berpusat pada pelaku tindak pidana. Paradigma ini kemudian bergeser dan lebih memperhatikan kepentingan korban sehingga muncul teori relatif. Menurut teori relatif atau teori restoratif ini memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu menurut J. Andeneses ”teori ini dapat disebut sebagai teori perlindungan masyarakat” (the theori of social defence). Teori relatif menjadi tonggak awal memperhatikan kepentingan korban. Viktimologi merupakan suatu ilmu pengetahuan atau studi yang mempelajara suatu viktimisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Viktimologi juga menjadikan kepentingan korban menjadi sorotan para ilmuan hukum. Ilmu viktimologi memberikan gambaran pentingnya posisi korban dalam terjadinya tindak pidana, sentral dalam terjadinya tindak pidana tidak hanya terdapat pada tersangka tetapi juga pada korban tindak pidana. Korban tindak pidana tidak hanya orang yang menerima akibat tetapi juga orang yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan jika peran korban dalam terjadinya tindak pidana merupakan faktor dominan dalam terjadinya tinadak pidana. Dua kasus yang di ambil penulis untuk bahan penelitian menggambarakan faktor utama terletak pada peran korban, seperti kasus yang menimpa LGY dan NMS. LGY yang berkata kasar pada suami, padahal suaminya sedang batuk, hal ini menyebabkan suaminya emosi dan melakukan penganiyayaan pada LGY. NMS sebagai istri yang baik tentunya menuruti kata suami tetapi kenyataan yang terjadi NMs malah menentang kata suami serta tidak menghiraukan perkataan suami, mengakibatkan suami kilaf lalu melakukan penganiyayaan. Dengan ini menggambarkan posisi korban dalam tindak pidana sangat sentral. Korban dapat menjadi sebab dan menjadi akibat dalam terjadinya tindak pidana. Dengan demikian sangat perlu diperhatikan perlindungan terhadap korban. Undang-undang yang telah ada sekarang belum memihak pada korban dan masih menempatkan terdakwa sebagai sentral masalah. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang Perlindunga Saksi dan Korban merupakan beberapa undang-undang yang diambil penulis untuk dilakukan penelitian. Penulis melakuan singkronisasi terhadap undang-undang tersebut dan hasinya undang-undang tersebut tidak singkron dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan hukum pada tersangka, perlindungan yang diberiakn kepada korabn hanya kasus-kasus yang memenuhi syarat dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian masih banyak kelemahan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam tatanan hukum positif Indonesia. Pelaksanaan perlindungan terhadap korban tindak pidana di Indonesia kurang maksimal. Dua kasus yang di teliti yakni kasus dengan korban LGY dan NMS terlihat kurangnya perhatian kepada korban. Hasil di atas diperkuat dengan keterangan hakim bahwa memang sangat kurang perhatian terhadap nasib seorang korban. Hal ini depengaruhi oleh faktor-faktor penegak hukum antara lain faktor undang-undang, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PERLINDUNGAN HUKUM, KORBAN TINDAK PIDANA, HUKUM POSITIF |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 01 Dec 2009 07:28 |
Last Modified: | 15 Nov 2010 23:39 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5072 |
Actions (login required)
View Item |