PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DAN TATA CARA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA BANK BTN DI SURAKARTA

KHOIRI, AKHMAD (2009) PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DAN TATA CARA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA BANK BTN DI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030083.pdf

Download (57kB)
[img] PDF
C100030083.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14MB)

Abstract

Bank Tabungan Negara adalah Bank yang strategi kebijakannya berfokus pada pembiayaan perumahan bagi rakyat dengan fasilitasnya yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN). Bank ini turut serta memberikan kontribusi dalam pembangunan Negara, turut mensejahterakan warga negara dengan fasilitas tersebut untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Masyarakat yang ingin memiliki rumah dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan mengadakan perjanjian kredit dan tentunya telah memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Tabungan Negara. Perjanjian kredit tersebut akan mengikat dan menimbulkan hak-hak serta kewajiban-kewajiban para pihak. Dalam pelaksanaannya sering kali dijumpai bahwa salah satu pihak tidak dapat melaksanakan prestasi dengan baik, atau yang disebut dengan wanprestasi sehingga menimbulkan masalah diantara para pihak yag harus diselesaikan bersama. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah pada Bank Tabungan Negara Surakarta dan untuk mengetahui penyelesaian apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian ini meliputi metode pendekatan yuridis sosiologis, jenis penelitian bersifat deskriptif, dengan lokasi penelitian Bank Tabungan Negara Surakarta, dan sumber data yang digunakan data primer dan skunder yang dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah pada Bank Tabungan Negara Surakarta dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu Bank dan Debitur. Bentuk perjanjian adalah perjanjian baku yang sebelumnya telah disiapkan oleh Bank. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas KPR-BTN harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bank yang dilengkapi dengan syarat dan kelengkapan data. Selanjutnya Bank akan melakukan analisa kepada calon debiturnya untuk mengetahui layak atau tidak menerima kredit. Selanjutnya Bank akan mengadakan rapat komite kredit untuk menentukan keputusan permohonan kredit yang diajukan. Apabila disetujui maka akan dilakukan realisasi kredit dengan penandatanganan perjanjian kredit antara kedua pihak. Jika terjadi wanprestasi, maka Bank akan memberikan surat peringatan kepada Debitur agar segera melakukan kewajibannya, dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Apabila pemenuhan kewajiban tidak dilakukan juga Bank akan memberikan somasi kepada debitur, dan apabila dengan cara ini Bank menemui jalan buntu maka cara terakhir adalah melakukan eksekusi terhadap barang agunan kredit dengan cara melelang barang agunan kredit yang hasilnya akan digunakan untuk melunasi kredit beserta biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan Bank dalam rangka malakukan pelelangan barang agunan kredit.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: kredit pemilikan rumah, wanprestasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 30 Nov 2009 08:35
Last Modified: 25 Oct 2011 09:00
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5061

Actions (login required)

View Item View Item