TINJAUAN YURIDIS TENTANG BENTUK PEMBAYARAN EKSPOR-IMPOR FURNITURE PADA CV.MUGIHARJO BOYOLALI

Santoso, Bagus (2009) TINJAUAN YURIDIS TENTANG BENTUK PEMBAYARAN EKSPOR-IMPOR FURNITURE PADA CV.MUGIHARJO BOYOLALI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100010193.pdf

Download (62kB)
[img] PDF
C100010193.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penulisan hukum yang berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Bentuk Pembayaran Ekspor-Impor Furniture Pada CV. Mugiharjo Boyolali bertujuan untuk mengetahui bentuk pembayaran ekspor-impor furniture yang dilakukan CV. Mugiharjo, untuk mengetahui resiko dari bentuk pembayaran ekspor-impor yang digunakan CV. Mugiharjo, untuk mengetahui tindakan CV. Mugiharjo dalam mengatasi resiko bentuk pembayaran ekspor-impor tersebut. Penulisan hukum ini termasuk penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis atau empiris yang merupakan suatu penelitian untuk mengetahui efektifitas hukum dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis analisis interaktif, yaitu: Data yang terkumpul akan dianalisis melalui tiga tahap, yaitu data yang sudah terkumpul direduksi yang berupa seleksi dan penyederhanaan data yang berlangsung terus menerus selama pemilihan dan kemudian diambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Dalam transaksi perdagangan antara CV. Mugiharjo selaku eksportir. dengan pihak importir di Negara Swedia, tepatnya pada perusahaan Casa Linne, memakai sistem pembayaran non L/C, yaitu dengan Advance Payment (pembayaran di muka), adalah sistem pembayaran dimana importir mengirimkan sejumlah uang sebesar 50% pada eksportir guna menjalankan proses produksi dan mengirimkan barang ekspor tersebut ke Negara importir, dan sebelum barang ekspor tersebut diberangkatkan, importir harus melunasi sisa pembayarannya pada eksportir. Resiko dari bentuk pembayaran Ekspor-Impor yang digunakan CV. Mugiharjo berawal dari adanya suatu peristiwa yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak. Resiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 sampai Pasal 1462 KUH Perdata, yang isinya menerangkan mengenai peralihan resiko atas barang yang dijual. Secara teori dikatakan bahwa dalam sistem pembayaran dimuka ini resiko terbesar ada dipundak importir, karena importir telah membayar uang muka terlebih dahulu pada eksportir. Disini tidak ada jaminan bahwa barang yang dipesannya benar–benar dikirim atau tidak. Tetapi dalam hal ini, antara pihak CV, Mugiharjo dan Mr. Benn Flatuanet tetap memilih pembayaran dimuka, karena antara keduanya telah terjalin kesepakatan dan kepercayaan yang begitu kuat, dan tahu akan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus ditaati bersama.Untuk mengatasi kendala keterlambatan barang ekspor yang terjadi karena keterlambatan diterimanya bahan baku dari pihak supplier, pihak eksportir biasanya mendiskusikannya terlebih dahulu mengenai keterlambatan pengiriman barang ekspor tersebut. Dalam hal ini importir mau memberikan waktu lebih pada eksportir untuk menyelesaikan proses produksi.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: TINJAUAN YURIDIS, EKSPOR-IMPOR
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 30 Nov 2009 08:03
Last Modified: 19 Jun 2013 05:12
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5053

Actions (login required)

View Item View Item