SISTEM PAROAN SAWAH (MUZARO’AH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kragan Kelurahan Kragan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar)

Musyarofah, Musyarofah (2008) SISTEM PAROAN SAWAH (MUZARO’AH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kragan Kelurahan Kragan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
I000040007.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (572kB)

Abstract

Dalam menjalankan usaha yang menjadi masalah adalah modal, hal tersebut dirasakan oleh kalangan ekonomi menengah ke bawah, kemudian mereka memilih bercocok tanam atau paroan sawah. Karena mereka tidak memiliki keahlian lain, tidak ada waktu dan kemampuan untuk mengolah tanah padahal sudah ada lahannya. Dan mayoritas penduduk di Desa Kragan sebagai petani dan mereka melakukannya sebagai mata pencaharian. Berdasarkan latar belakang di atas penulis ingin mengetahui bagaimana sistem paroan sawah (muzaro’ah) di Desa Kragan, untuk mengetahui pelaksanaan muzaro’ah dan pandangan hukum Islam. Analisa data dalam skripsi ini secara deduktif yaitu pokok pikiran atau inti permasalahan terletak di awal kalimat kemudian diikuti penjelasannya. Mengenai sistem pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dokumentasi, observasi dan interview dengan empat responden. Pengertian muzaro’ah dalam fiqh Islam bab muamalah yaitu paroan sawah 1/2, 1/3 atau lebih, dimana bibit dari penggarah tanah. Adapun dasar hukum bagi hasil yaitu hadist dari Ibnu Umar. Dalam muzaro’ah juga ada rukun, syarat-syarat dan pembagian hasil yang sesuai dengan hukum Islam. Kelurahan Kragan memiliki luas wilayah 319.951.5 Ha, arealnya merupakan dataran rendah yang terwujud dalam sebagian hamparan pertanian yang kebanyakan ditanami padi. Meskipun sebagian masyarakat bekerja sebagai petani, bukan berarti hanya mengandalkan pertanian saja sebagai mata pencaharian penduduk desa Kragan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka di bidang ekonomi, mereka juga menjadi guru, wiraswasta, pertukangan atau lainnya. Dalam praktek pelaksanaan muzaro’ah, perjanjian hanya dilakukan secara lisan. Dan dalam perjanjian juga tidak ditentukan berapa tahun penggarapan sawah, tetapi tergantung pada kesanggupan pengelola atau penggarap. Meskipun dalam perjanjian tidak ada bukti yang lebih menguatkan tetapi dilaksanakan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Mereka lebih mengutamakan kepercayaan atas usaha seseorang dalam pengolahan tanah sawah. Dimana antara pemilik lahan dan penggarap saling membutuhkan sehingga tanpa disadari hal ini menjadikan suatu hubungan ukhuwah yang didasari oleh rasa saling tolong menolong antar sesama di dalam memenuhi kebutuhan perekonomian rumah tangga atau yang lainnya. Dengan adanya penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa sistem paroan sawah (muzaro’ah) tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dapat mengetahui hak masing-masing pihak serta bagi hasil yang jelas sehingga terwujud suatu keadilan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Paroan sawah (muzaro’ah), obyek, bagi hasil dalam perspektif hukum Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 11 Sep 2008 05:49
Last Modified: 04 Jan 2012 04:51
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/448

Actions (login required)

View Item View Item