WAHYUNINGTYAS, DESYANA (2009) TUBRUKAN KAPAL (Studi tentang Pengakomodasian Konvensi-konvensi Internasional terhadap Pengangkutan Barang Lewat Laut oleh PT. Djakarta Lloyd). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100990182.pdf Download (305kB) |
|
PDF
C100990182.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tanggung jawab PT.Djakarta Lloyd bila terjadi tubrukan kapal dan untuk mengetahui akibat-akibat hukum bagi PT. Djakarta Lloyd yang timbul bila terjadi suatu tubrukan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang lebih bersifat deskriptif, dengan metode pendekatan doktrinal (normatif), pendekatan doktrinal yang dipilih adalah inventarisasi hukum dan penemuan hukum in-concreto. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor PT. Djakarta Lloyd Cab. Semarang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dengan Kepala Bagian Traffec dan menggunakan stadi pustaka.Teknik analisis data normatif-kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa antara Bill of Lading, konvensi Internasional (The Hague Rules 1924 dan The Hamburg Rules 1978) dan KUHD-RI terjadi kesesuaian dalam pengaturan pengangkutan barang lewat laut. Pengaturan tanggungjawab PT. Djakarta Lloyd selaku pengangkut dalam melaksanakan pengangkutan barang lewat laut bila terjadi tubrukan kapal yang diatur dalam Bill of Lading telah disesuaikan dengan konvensi Internasional (The Hague Rules 1924 dan The Hamburg Rules 1978) dan KUHD-RI (dalam Buku II Bab V A tentang pengangkutan barang). Selain itu PT. Djakarta Lloyd juga bertanggung jawab atas barang muatan dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengangkutan, tanggung jawab atas barang muatan, tanggung jawab atas kerugian yang timbul dalam pengangkutan. Dalam menyelenggarakan pengangkutan bila terjadi suatu tubrukan, maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum bagi PT. Djakarta Lloyd Akibat-akibat hukum itu adalah: a.Tuntutan claim Dalam hal ini PT. Djakarta Lloyd bertanggung jawab atas kesalahan dalam pengangkutan, kelalaian nahkoda dan kesalahan karyawannya yang disengaja sebatas yang diatur dalam Bill of Lading, Konvensi Internasional (The Hague Rules 1924, The Hamburg Rules 1978 dan Antwerp 1974) dan dalam KUHD-RI. b.Tuntutan hukum Dalam hal ini PT. Djakarta Lloyd mendapatkan tuntutan hukum apabila terjadi ketidak puasan dari pengirim. Pengirim maupun pengangkut harus memperhatikan beberapa hal tentang penuntutan hukum yaitu: tempat pengajuan tuntutan (pengadilannya), kewenangan pengadilan, hukum yang digunakan dalam masalah tubrukan kapal, alat-alat bukti dan lampau waktu mengajukan tuntutan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tubrukan Kapal, Pengangkutan Barang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Maria Husnun Nisa |
Date Deposited: | 31 Aug 2009 05:42 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 07:02 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4240 |
Actions (login required)
View Item |