Purnama, Yose Hiwaman (2009) Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Paloma Sukoharjo. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100020044.pdf Restricted to Repository staff only Download (75kB) |
||
|
PDF
C100020044.pdf Download (511kB) |
Abstract
Kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith dengan teori ekonomi klasiknya mendasarkan pemikirannya pada ajaran hukum alam. Hal yang sama menjadi dasar pemikiran Jeremy Bentham yang dikenal dengan utilitaanism. Utilitarianism dan teori ekonomi klasik laissez faire dianggap saling melengkapi dan sama-sama menghidupkan pemikiran liberal modernsilistis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Paloma Sukoharjo, mendeskripsikan alasan majikan mengikat buruhnya dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan untuk membandingkan perjanjian kerja penuh dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif untuk meneliti tentang kesesuaian putusan perundang-undangan yang berlaku tersebut dalam kehidupan sosial di masyarakat secara empirik. Orientasi pengkajiannya menitikberatkan pada aspek perlakuan norma-norma yakni perjanjian kerja untuk waktu tertentu antara majikan dan buruh dengan sistem pemberian upah serta alasan majikan mengikat buruhnya dengan perjanjian kerja yang dilaksanakan di PT. Paloma Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan perjanjian kerja antara buruh dan majikan dalan penerapan atas kebebasan berkontrak di PT. Paloma Sukoharjo sebagian dari isi perjanjian untuk waktu tertentu tersebut dapat merugikan pihak buruh atau karyawan karena sebagian dari isi perjanjian kerja tersebut mewajibkan buruh atau karyawan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahan. Alasan-alasan majikan mengikat buruh dengan perjanjian kerja: Apabila pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh pekerja tetap, dan pekerja tidak mempunyai pekerjaan lagi, perusahaan tetap harus memberikan: ASTEK; Tunjangan; Cuti 12 hari; dan Upah 1 (satu) bulan penuh; Alasan manajemen PT. Paloma Sukoharjo mengikat tenaga kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu karena pekerjaan yang berlangsung di PT. Paloma Sukoharjo menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Perbandingan perjanjian kerja penuh dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu Apabila perjanjian kerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling lama 3 (tiga) tahun serta fasilitas kesejahteraan yang didapatkan oleh karyawan sangat kurang antara lain: karyawan tidak mendapatkan ASTEK, tidak mendapat tunjangan, waktu cuti 4 (empat) hari kerja, upah dihitung harian. Tetapi di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. Sedangkan perjanjian kerja untuk tidak tertentu dilaksanakan untuk waktu yang relatif lebih lama serta fasilitas kesejahteraan karyawan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: mendapat ASTEK, mendapat tunjangan, waktu cuti 12 (dua belas) hari kerja, upah dihitung harian di dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ini mensyaratkan adanya masa percobaan. Saran penelitian: Pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu antara perusahaan dengan karyawan agar disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu kedua belah pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asas kebebasan berkontrak, perjanjian kerja, waktu tertentu |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Maria Husnun Nisa |
Date Deposited: | 28 Aug 2009 01:54 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 07:30 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4194 |
Actions (login required)
View Item |