EKSEKUSI TERHADAP KEPUTUSAN HAKIM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Basrowi, Muhamad Lilik (2008) EKSEKUSI TERHADAP KEPUTUSAN HAKIM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030192.pdf

Download (167kB)
[img] PDF
C100030192.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (500kB)

Abstract

1. Putusan hakim yang telah mempunyai hukum tetap tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam peradilan Putusan yang ditetapkan oleh hakim dalam perkara sesuai dengan data merupakan putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Akan tetapi, Pihak yang kalah (tergugat) tidak sepakat dengan keputusan Hakim. Kemudian melakukan naik banding dan kasasi. Upaya yang dilakukan tergugat, yaitu: a. Upaya pertama yang dilakukan oleh Tergugat secara hukum dengan melakukan naik banding dan diputuskan pada surat keputusan No. 210/PDT./2000/PT.SMG, bahwa naik banding Tergugat ditolak. b. Karena upaya banding ditolak, maka tergugat melakukan upaya yang kedua, yaitu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2036 K/Pdt/2001 menyatakan menolak permintaan tergugat/pembanding/pemohon kasasi. 2. Proses eksekusi barang atau tempat yang kalah dalam perkara perdata Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh pengadilan setelah pihak Penggugat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap tergugat. Penggugat mengajukan surat permohonan eksekusi. Hakim yang menerima surat permohonan eksekusi dari pihak Penggugat dan mengabulkan permohonan eksekusi tersebut didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dapat menguatkan permohonan eksekusi dapat dilakukan. Pertimbangan hakim untuk meluluskan permintaan eksekusi Penggugat adalah a. Unsur kesalahan Tergugat secara hukum b. Keputusan naik banding dan kasasi yang ditolak. Proses pelaksanaan eksekusi, yaitu: a. Pengadilan menerima surat permohonan eksekusi dari pihak yang memang (Penggugat). b. Pengadilan menegur pihak yang kalah untuk dalam 8 hari memenuhi putusan dengan sukarela. c. Pengadilan memberikan surat panggilan kepada termohon eksekusi (Tergugat) dan pemohon eksekusi (Penggugat). melalui Jurusita. d. Bertemunya Tergugat (termohon eksekusi) dan Penggugat (pemohon eksekusi) dengan diketuai Panitera atau Sekretaris Pengadilan dilakukan secara berdamai atau musyawarah. e. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 April 2005 No. 2036 K/Pdt/2001 3. Hambatan-hambatan yang ditemui oleh pihak juru sita pengadilan dalam melaksanakan eksekusi dan penyelesaiannya a. Penyewa rumah melalui Tergugat Bapak Widodo (Tergugat 7) mau pindah rumah atau meninggalkan rumah dengan syarat minta ganti rugi atas uang sewa yang telah dibayarkan kepada Bapak Widodo. Pihak pemohon eksekusi mengambil inisiatif untuk memberikan uang ganti rugi kepada pihak penyewa dengan sejumlah uang sewa ½ dari uang sewa dalam satu tahun yaitu sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). b. Kasus II terjadi pada Ibu Wariyah Juwito (Tergugat 1) tidak mau pergi dari rumah yang disewa. Ibu Wariyah Juwito akan pergi apabila diberi bantuan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pemohon eksekusi memberi bantuan (uang kemanusiaan) sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) diberikan secara dua tahap.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Putusan Hakim, Kekuatan Hukum tetap
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 26 Aug 2009 08:18
Last Modified: 18 Nov 2019 06:31
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4176

Actions (login required)

View Item View Item