PELECEHAN SEKSUAL ANTAR ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (Tinjauan Yuridis Empiris di Wilayah Kota Klaten)

TRIYONO, FAJAR (2008) PELECEHAN SEKSUAL ANTAR ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (Tinjauan Yuridis Empiris di Wilayah Kota Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040011.pdf

Download (84kB)
[img] PDF
C100040011.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (503kB)

Abstract

Melalui berbagai media masa dapat diketahui hampir setiap hari terjadi kejahatan dengan berbagai jenisnya. Demikian pula dengan pelaku kejahatan sendiri, siapapun dapat menjadi pelaku dari kejahatan, apakah pelakunya masih anak-anak, orang yang berusia lanjut baik laki-laki ataupun perempuan. Jadi tanpa memandang usia atau jenis kelamin meskipun pada kenyataannya jumlah kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak relatif kecil, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan yang dilakukan anak tersebut terjadi dimana-mana. dapat dipungkiri bahwa kejahatan yang dilakukan anak tersebut terjadi dimana-mana. Seperti kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur hal ini tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain karena anak tersebut tidak mendapat kasih sayang dari orang tuanya, orang tua lupa diri sebagai orang tua karena terlalu sibuk, juga disebabkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, pengaruh lingkungan, kebebasan pergaulan akibat tidak mendapat perhatian orang tua di rumah, adanya film dan video yang lepas sensor, bacaan-bacaan yang dapat merusak jiwa anak tersebut. Kemajuan teknologi yang terjadi pada saat ini telah membawa dampak perubahan bagi masyarakat, baik itu dampak yang positif maupun dampak negatif. Kemajuan teknologi menyebabkan komunikasi antara negara menjadi semakin mudah dan lancar, sehingga kebudayaan luar negeri lebih terasa pengaruhnya. Dampak yang paling terasa adalah pada tata budaya, moral, dan tata sosial masyarakat pada umumnya dan pada generasi muda khususnya. Akhir ini banyak terjadi kasus tentang pelecehan seksual terhadap anak, dimana pelakunya adalah orang dewasa dan kebanyakan adalah yang dikenal oleh korban. Dalam ilmu jiwa, masa transisi dialami anak mulai usia 10 tahun, dalam bukunya, Soedarsono sependapat dengan Andi Mapiere, yang mengutip Elisabeth B. Harlock, yang membagi usia anak remaja yaitu masa puberitas pada usia 10 tahun atau 12 tahun sampai 13 tahun atau 14 tahun, masa remaja pada usia 13 tahun atau 14 tahun sampai 17 tahun, masa remaja akhir (masa dewasa muda) pada usia 17 tahun sampai 21 tahun. Aktivitas seksual anak remaja yang menyimpang sangat memprihatinkan karena telah mengarah pada tindakan kriminal yang secara hukum pidana telah menyalai ketentuan undang-undang. Pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak bukanlah suatu kasus baru dalam masyarakat, kebanyakan pelaku kejahatan seksual itu adalah orang dewasa meski tidak sedikit pelakunya adalah anak-anak usia remaja sampai menjelang dewasa. Perilaku seksual anak akhir-akhir ini telah mengganggu ketertiban umum dalam masyarakat, dan menggelisahkan orang tua. Dalam masyarakat, perilaku anak yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan biasa disebut anak nakal. Hal tersebut ialah memperoleh pedoman yang baku dalam hukum pidana yang berkaitan dengan kriteria anak yang melakukan tindakan pidana. Tindak pelecehan seksual oleh anak yang terjadi merupakan suatu masalah yang memerlukan perhatian khusus pemerintah, oleh karena berkaitan dengan moralitas para generasi bangsa. Untuk pengadilan perlu memberikan sanksi yang paling tepat pada anak-anak yang melakukan tindak pidana terutama kejahatan seksual. Pemberian atau penjatuhan hukuman dalam perkara anak-anak mempunyai tujuan edukatif dalam pemberian sanksi pada anak. Untuk itu meski tindak pidana dilakukan oleh anak di bawah umur tidak dikenakan pertanggung jawaban pidana atau jarimah-jarimah yang diperbuatnya, akan tetapi ia bisa dijatuhi pengajaran. Islam menanamkan dan memegang teguh prinsip kesamaan dihadapan hukum dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi dengan begitu jelas dan tegas. Para hakim ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas dengan adil dan tidak berpihak. Dalam hukum Islam, ada beberapa pendapat tentang batasan seseorang anak yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Menurut kebanyakan fuqoha, mereka membatasi usia seorang anak yang dapat dikenakan pertanggunghjawaban pidana atas jarimah yang diperbuatnya. Namun begitu seorang hakim harus memperhatikan kemampuan pertanggung jawabkan pidana pelaku kejahatan dalam menjatuhkan hukuman. Jangan ada keraguan dalam menjatuhkan hukuman, karena hal itu dapat menjadi sebab gugurnya hukuman. Bagaimanapun juga suatu kejahatan harus mendapat imbalan atau hukuman yang sepantasnya, karena hukuman selain dijadikan suatu balasan atas kejahatan dapat juga sebagai perbaikan dan pencegahan akan semakin maraknya tindak kejahatan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelecehan Seksual Anak, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 26 Aug 2009 07:21
Last Modified: 16 Nov 2010 07:41
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4173

Actions (login required)

View Item View Item