Rahman , Abdul (2009) PELAKSANAAN HAK DAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Study Tentang Pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100000050.pdf Download (78kB) |
|
PDF
C100000050.pdf Restricted to Repository staff only Download (401kB) |
Abstract
Pelaksanaan teori dan konsep tentang kedaulatan rakyat mengalami persoalan yang signifikan, yaitu tentang bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat., pelaksanaan konsep kedaulatan rakyat pada era sekarang ini menjadi rumit karena tidak mungkin untuk menyerahkan kekuasaan penyelenggaraan negara pada seluruh rakyat, hal itu dapat menyebabkan terhambatnya atau bahkan terjadinya kekacauan bagi pelaksanaan kehidupan bernegara. Solusi bagi pelaksanaan teori tersebut yaitu memberikan kekuasaan kepada suatu badan atau lembaga perwakilan rakyat sebagai pengejawantahan dari kekuasan yang berdaulat dalam sebuah negara. Pengejawantahan dari kekuasaan kedaulatan rakyat dalam sebuah negara demokrasi modern biasanya diserahkan kepada lembaga perwakilan yaitu parlemen atau di Indonesia biasa disebut Dewan Perwakilan Rakyat, ajaran kedaulatan rakyat berpandangan bahwa letak kedaulatan seharusnya ada pada rakyat, kebutuhan akan kepastian masa depan bukan monopoli perseorangan atau kelompok orang namun merupakan kebutuhan seluruh rakyat dalam sebuah negara, pandangan tersebut menjadi dasar bagaimana sesungguhnya peran rakyat dalam sebuah negara. Bila kita cermati lebih dalam pada dasarnya ide pembentukan badan perwakilan rakyat bermula dari keperluan masyarakat akan Hukum sebagai sarana untuk mengatur kehidupan bersama disamping kebutuhan akan badan yang akan membuat dan memberlakukannya, membuat hukum atas nama rakyat dan memberlakukannya untuk menyelenggarakan kehidupan bersama, disini walaupun penguasa negara sudah di bagi berdasarkan penugasan tertentu namun dalam pembuatan hukum semua pihak melibatkan diri, keterlibatan seluruh penguasa negara tersebut dapat terjadi dalam pembuatan Hukum Dasar dan bisa pula berlangsung dalam pembuatan aturan pelaksanaan terhadap hukum dasar atau hukum pokok.1 Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewenangan tetinggi dalam membentuk undang-undang Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang2 dan Pasal 20A ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.3 Perubahan pada (Pasal 20) Undang-Undang Dasar 1945 ini, menunjukkan adanya pembagian kekuasaan, dan mencerminkan bahwa kekuasaan membentuk undang-undang dilakukan oleh Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat.4 Karena pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 masih memberi kewenangan kepada presiden dalam bidang legislasi. Pasal 5 ayat (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Berdasarkan asumsi apabila suatu negara memiliki wilayah yang luas, maka tidak mungkin jika seluruh urusan dapat diselesaikan oleh Pemerintah pusat atau menyerahkan seluruh urusan kenegaraan pada pemerintah pusat sehingga dikenal istilah Desentralisasi, yakni membagi kewenangan kepada Pemerintah Daerah bawahan dalam bentuk penyerahan kewenangan, Pemencaran kekuasaan ini melahirkan adanya model Pemerintahan Daerah yang menghendaki adanya otonomi dimana kekuasaan negara terbagi antara Pemerintah Pusat di satu pihak dan Pemerintah Daerah di pihak lain. Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan atau negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada pada tangan Pemerintah Pusat, dengan kata lain pemerintah Pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke dalam maupun keluar, dalam Negara keasatuan hanya ada satu Undang-Undang Dasar, satu kepala negara, satu dewan Menteri dan satu Parlemen, demikian pula dengan dengan Pemerintahan, yaitu Pemerintah Pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Dalam Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi daerah-daerah memperoleh keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (hak otonom) menurut Andi Mustari Pide, asas desentralisasi pada dasarnya adalah pelimpahan atau penyerahan kekuasaan atau wewenang di bidang tertentu secara vertikal dari institusi, lembaga, atau pejabat yang lebih tinggi kepada institusi/lembaga/fungsionaris bawahannya sehingga yang diserahi atau yang dilimpahi kekuasaan tertentu itu berhak bertindak atasnama sendiri dalam urusan tertentu tersebut,5 dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, antara lain dikemukakan bahwa: “Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga, Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Provinsi dan daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, di daerah-daerah yang bersifat otonom (streeken locaerechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang, di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan Badan Perwakilan Daerah yang bersendi atas dasar permusyawaratan dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah.” Kewenangan otonomi merupakan sumber kewenangan perencanaan pembangunan daerah yang mampu menciptakan penyelengaraan Pemerintahan dan pembangunan pada suatu daerah atas dasar pertimbangan-pertimbangan fisik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan daerah setempat.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak Inisiatif, Fungsi Legislasi, DPRD, Kab. Batang |
Subjects: | J Political Science > J General legislative and executive papers |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Maria Husnun Nisa |
Date Deposited: | 25 Aug 2009 03:12 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 07:44 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4168 |
Actions (login required)
View Item |