ANINGSIH , RESTI SITI (2008) FUNGSI DAN KEDUDUKAN SAKSI A DE CHARGE DALAM PERADILAN PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100040071.pdf Download (78kB) |
|
PDF
C100040071.pdf Restricted to Repository staff only Download (332kB) |
Abstract
Pembuktian merupakan bagian yang dipandang paling penting dalam hukum acara pidana, guna mencari kebenaran dan menemukan kebenaran materiil dan kebenaran yang sejati. Untuk mencapai dan menemukan kebenaran tersebut, telah diatur dalam KUHAP Pasal 184 tentang alat-alat bukti yang sah, yang dapat diajukan dalam persidangan. Salah satunya adalah alat bukti keterangan saksi, yang terbagi dalam dua kategori yaitu: 1. Keterangan saksi yang memberatkan tersangka atau terdakwa dimana saksi ini diajukan oleh Penuntut Umum 2. Keterangan saksi yang meringankan tersangka atau terdakwa, saksi seperti ini diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang saksi yang meringankan tersangka atau terdakwa sering disebut dengan saksi A de Charge. Dalam pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan seorang terdakwa mempunyai hak untuk membela diri, dengan diberi kesempatan untuk mengajukan seorang saksi yang dianggap dapat meringankan atau membela dirinya dalam pemeriksaan tersebut, sehingga dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 116 ayat 3 KUHAP, kepada tersangka ditanyakan apakah tersangka menghendaki saksi yang meringankan atau disebut dengan saksi A De Charge ini. Bila saksi menghendaki adanya saksi A de Charge ini, maka penyidik harus memeriksanya dicatat dalam berita acara dengan memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Saksi A De Charge yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara, pemanggilannya dilakukan oleh Penuntut Umum. Namun, saksi A De charge yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum, pemanggilannya dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukum itu sendiri. karena penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum dapat saling menghadapkan saksi. Hakim ketua sidang didalam persidangan wajib mendengarkan saksi A De Charge, baik yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum. Jadi pengertian dari saksi A De Charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa dan dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan mengajukan saksi A De Charge tersangka atau terdakwa berharap dapat dijatuhi hukuman yang seringanringannya atau bahkan diputus bebas. Hal tersebut bukan sesuatu yang tidak mungkin karena dalam pembuktian selain berdasar ketentuan Undang-undang juga berdasar keyakinan hakim.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peradilan Agama, Saksi A De Charge |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 25 Aug 2009 02:38 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 07:46 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4165 |
Actions (login required)
View Item |