TINJAUAN PELAKSANAAN HAK PENGAWASAN ATAS BENDA JAMINAN FIDUSIA OLEH BPR (Studi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PD. BPR BKK BOYOLALI KOTA CAB. NOGOSARI)

DIANINGSIH, TRI (2008) TINJAUAN PELAKSANAAN HAK PENGAWASAN ATAS BENDA JAMINAN FIDUSIA OLEH BPR (Studi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PD. BPR BKK BOYOLALI KOTA CAB. NOGOSARI). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020182.pdf

Download (67kB)
[img] PDF
C100020182.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (334kB)

Abstract

Seperti yang telah penyusun uraikan di muka mengenai “Pelaksanaan Hak Pengawasan Atas Benda Jaminan Fidusia Oleh BPR”, maka penyusun menarik Kesimpulan Sebagai berikut: 1. Proses dan pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia. Bahwa perjanjian Jaminan Fidusia hanya merupakan perjanjian tambahan/perjanjian yang menyertai perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit. Kreditur menerima benda Jaminan sedangkan debitur menerima uang pinjaman dengan memberikan Jaminan bukti kepemilikan benda Jaminan namun bendanya masih berada di tangan debitur, selama masa perjanjian. Namun bila sampai waktu yang ditentukan debitur belum bisa melunasi hutangnya maka benda Jaminan sepenuhnya akan di ambil alih oleh bank sepenuhnya. 2. Pelaksanaan hak pengawasan Jaminan Fidusia oleh Bank. Bahwa untuk melihat, memeriksa, dan memastikan apakah barang jaminan yang berada pada debitur masih ada atau tidak, masih tetap nilainya atau berkurang, maka pihak BPR melakukan pengecekan atau pemeriksaan secara berkala yaitu setiap tiga bulan sekali (tri wulan), dengan cara mengurus salah satu pegawai BPR nya (bagian kredit) untuk mendatangi debitur yang bersangkutan cara ini di lakukan agar debitur tidak bias berbuat seenaknya terhadap barang-barang yang telah dijaminkannya tersebut kepada kreditur (Bank) yang bisa membuat kreditur mengalami kerugian. 3. Permasalan-permasalan yang di hadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada Jaminan Fidusia. Bahwa di dalam pelaksanaan perjanjian kredit jaminan secara fidusia itu juga ada hambatannya/permasalahannya yaitu misalkan bila terjadi kerusakan atau berubahnya barang dari keadaan semula, apabila terjadi wanprestasi, dan terjadi penurunan nilai ekonomis barang jaminan, yang sehingga dapat membuat kreditur mengalami kerugian ketika barang jaminan fidusia tersebut di lelang.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kredit, HAK PENGAWASAN ATAS BENDA, JAMINAN FIDUSIA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Aug 2009 08:50
Last Modified: 14 Dec 2010 06:49
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4156

Actions (login required)

View Item View Item