PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS PENSIUN (Studi Kasus di Bank Pembangunan Daerah / Bank Jateng Cabang Jatisrono Wonogiri)

SETIYONINGRUM , LUSIANA ARRY (2008) PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS PENSIUN (Studi Kasus di Bank Pembangunan Daerah / Bank Jateng Cabang Jatisrono Wonogiri). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020139.pdf

Download (84kB)
[img] PDF
C100020139.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (516kB)

Abstract

Pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara atau abdi masyarakat, hal ini merupakan salah satu pelaksanaan dari kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan kehidupan bangsa dan negara menuju masyarakat adil dan makmur. Pengertian tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yaitu: “Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Walaupun dalam Undang-undang No. 43 tahun 1999 tidak disebutkan arti pensiun dilihat dari ketentuan pasal 23 ayat 2 poin b maka pensiun dapat diartikan batas akhir usia kerja dari PNS. Oleh karena dalam pensiun PNS diberhentikan dengan hormat karena usia kerja yang telah selesai maka para pensiunan PNS berhak atas tunjangan pensiun bagi PNS yang besarnya ditentukan sesuai golongan selama PNS tersebut menjabat. Hal ini dituangkan dalam keputusan pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah. SK pensiun tersebut keberadaannya sejajar dengan SK pengangkatan pegawai negeri yang juga dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh kredit dari lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia. Tidak semua lembaga pembiayaan di Indonesia dapat menerima SK pensiun sebagai jaminan dalam memperoleh kredit. Hanya lembaga pembiayaan resmi atau milik pemerintah saja yang dapat menerima SK pensiun sebagai jaminan untuk memperoleh kredit. Salah satu lembaga pembiayaan resmi yang dapat menerima SK pensiun sebagai jaminan kredit adalah pada bank umum milik pemerintah serta pada Bank Tabungan Negara, dan juga pada Bank Pembangunan Daerah. Pada BPD yang mempunyai corak keberadaan berada di setiap kota kabupaten di seluruh Indonesia sangat tepat dengan adanya keberadaan dari PNS yang mempunyai kewenangan penuh untuk menerima Sknya juga SK pensiun dari PNS tersebut. Dalam hal menjaminkan SK pensiun sebagai agunan untuk memperoleh kredit sebelumnya dilakukan perjanjian kredit atau perjanjian pinjam meminjam yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban dari bank sebagai kreditur dan pihak pensiunan pegawai negeri sebagai debitur. Adapun definisi dari perjanjian kredit atau perjanjian pinjam meminjam terdapat dalam pasal 1754 KHU Perdata yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang bisa habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kredit, Jaminan Hak Atas Pensiun
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Aug 2009 08:25
Last Modified: 16 Nov 2010 07:53
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4154

Actions (login required)

View Item View Item