PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK PADA PRODUKSI BATIK BROTOSENO DI SRAGEN

IRAWAN , INDRAS (2008) PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK PADA PRODUKSI BATIK BROTOSENO DI SRAGEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020013.pdf

Download (852kB)
[img] PDF
C100020013.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (941kB)

Abstract

Berdasarkan data yang telah diperoleh dan pembahasan yang telah peneliti lakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Subyek yang berhak atas merek adalah PT. Brotoseno karena perjanjian yang dilakukan antara PT. Brotoseno dengan pihak lainnya mendasarkan pada perjanjian pemborongan, dimana dalam perjanjian ini benda yang menajdi obyek perjanjian dimiliki pihak yang memborongkan, sehingga oleh karena itu PT. Batik Brotoseno merupakan pihak yang memborongkan, maka pihak PT. Batik Brotoseno adalah pemilik atau pemegang hak atas merek Batik Botoseno. Hal ini sesuai dengan Pasal 1601 b KUHPerdata jo Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 2. Hak PT. Batik Brotoseno yang sudah dipenuhi sesuai perjanjian berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 adalah: a. Hak untuk mencantumkan merek Batik Brotoseno. b. Hak untuk memilih motif batik yang di produksi. c. Hak menggunakan sendiri merek tersebut dan hak memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut (Pasal 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001). d. Hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek (Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001) 130 131 e. Hak untuk mengalihkan merek pada orang lain (Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001) f. Hak untuk memberikan lisensi kepada orang lain (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001) g. Hak untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana dan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan pihak lain baik secara perdata maupun pidana dan juga mendapatkan ganti rugi apabila barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 76 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001). h. Hak yang diperoleh pengrajin adalah hak untuk mendapatkan upah atau pembayaran. Sedangkan hak yang belum dipenuhi antara PT. Batik Brotoseno terhadap pengrajin antara lain : a. Belum mendapatkan Lisensi Merek kepada pihak lain baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam menggunakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain (Pasal 44 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek). b. Tidak adanya pengakuan hak atas mereknya bagi pemegang hak atas merek yang diproduksi c. Hak eklusive tidak memberikan ijin untuk menggunkan merek dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Merek, Batik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Aug 2009 07:45
Last Modified: 16 Nov 2010 07:55
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4150

Actions (login required)

View Item View Item