TAUFIQULLATIF, MUHAMMAD (2009) PEMIKIRAN IBNU TAIMIYAH TENTANG STANDAR HARGA DALAM JUAL BELI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
I000060008.pdf Download (109kB) |
|
PDF
I000060008.pdf Restricted to Repository staff only Download (606kB) |
Abstract
Manusia adalah makhluk sosial. Dalam pemenuhan hidupnya manusia membutuhkan keberadaan orang lain. Manusia harus mengadakan pertukaran dalam rangka pemenuhan kebutuhannya. Pada mulanya manusia bertukar menukar barang dengan barang (barter), namun kemudian muncul uang sebagai alat tukar untuk mempermudah transaksi jual beli. Jual beli merupakan salah satu bentuk transaksi yang diatur dalam agama Islam. Terdapat berbagai landasan yang mendasari transaksi jual beli, sehingga hukumnya pun berkembang sesuai kondisi. Dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Jual beli bernilai ibadah jika dilakukan dengan benar yaitu sesuai aturan agama Islam. Instrumen terpenting dalam jual beli adalah harga. Sehingga, harga menjadi tolak ukur keadilan dalam jual beli. Harga yang adil merupakan dambaan bagi penjual maupun pembeli. Harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Harga ini tercipta atas kekuatan permintaan dan penawaran antara penjual dan pembeli tanpa adanya unsur paksaan antar pelaku pasar. Harga yang adil akan ternodai oleh praktek-praktek kecurangan dan kebijakan penetapan/intervensi harga oleh pemerintah ketika harga di pasar pada tingkat yang adil. Sebaliknya jika terjadi kezhaliman di pasar, maka pemerintah wajib melakukan operasi pasar dan intervensi harga guna mewujudkan keadilan harga. Pemerintah dengan instansinya hanya bertugas dan berwenang untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di pasar. Namun, hendaknya pemerintah juga memperhatikan moral para pelaku pasar sebab harga yang adil berada di tangan mereka. Tujuan utama dari berlakunya harga yang adil adalah untuk menegakkan keadilan dalam transaksi jual beli di masyarakat. Harga yang adil dalam pandangan Ibnu Taimiyah adalah adil bagi para pedagang berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilangkan nilai keuntungan normal. Harga juga harus adil bagi pembeli, maksudnya jangan sampai pembeli dirugikan atas penetapan harga yang dilakukan pedagang untuk suatu barang. Selain itu, Ibnu Taimiyah juga mengingatkan kepada penjual agar menjual barang dengan harga yang wajar dan kepada para pembeli untuk tidak menolak harga yang adil sebagai hasil dari interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi secara alamiah. Dengan melihat berbagai perkembangan dan fenomena yang terjadi di masa sekarang mulai dari naik turunnya harga kebutuhan pokok, resesi ekonomi di negara Amerika, sampai pada melonjaknya harga minyak dunia yang berpengaruh pada harga-harga barang di seluruh negara termasuk Indonesia. Oleh karena itu, penulis ingin merelevansikan standar harga yang adil (sample pasar di Surakarta) di masa sekarang dengan pemikiran Ibnu Taimiyah (sebagai peletak dasar teori dan regulasi harga) yang syarat dengan Syari’at Islam untuk kembali dikaji dan dapat diterapkan pada masa sekarang.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | makhluk sosial,barter,rukun dan syarat yang harus dipenuhi jual beli. |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES) |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 14 Aug 2009 07:24 |
Last Modified: | 04 Jan 2012 04:40 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4127 |
Actions (login required)
View Item |